Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo dkk./Instagram @divisipropampolri
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Fadil Zumhana menyatakan bahwa pihaknya akan mengembalikan berkas perkara terkait empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Perlu diketahui bahwa keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo (dalang penembakan), Bharada E (pihak yang menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf (asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo).
"Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi berkas perkara sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," kata Fadil di Gedung Kejagung, Jakarta, dikutip dari Kompas [1].
Baca Juga Pengacara Erick Thohir Sebut Kliennya Inginkan Usut Tuntas Faizal Assegaf
Adapun alasan berkas perkara tersebut dikembalikan karena masih terdapat beberapa hal yang harus dipelajari agar memenuhi syarat formil dan materil. Menurutnya, saat ini pihaknya belum memberikan surat tertulis soal pengembalian berkas perkara atau P19, namul hal itu akan segera diajukan.
"Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesusaian alat bukti. Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Membawa berkas ke persidangan ini tanggung jawabnya besar. Berkas itu harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," kata dia.
Dalam hal ini, Kejagung RI menerima pelimpahan berkas perkara tahap I terhadap Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf. setelah diterima, pihak Kejagung lalu melakukan penelitian terhadap berkas perkara kasus tersebut.
Baca Juga Irjen Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat, Ajukan Banding
"Pukul 14.30 WIB, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 (empat) orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Sebagaimana diketahui bahwa Brigadir J tewas akibat diduga ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Irjen Ferdy Sambo diduga menjadi dalang pembunuhan tersebut. Penembakan tersebut disaksikan dan dibantu Bripda RR dan Kuat, belakangan ini PC diduga terlibat.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|