Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Terkait RKUHP./Instagram @eddyhiariej
Terdapat pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menurut Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sebaiknya diserahkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda). Pasal tersebut adalah Pasal 429 RKUHP tentang penggelandangan.
"Kemarin, sepintas di Istana, kami sudah mengatakan bahwa Pasal penggelandangan, unggas dan penganiayaan hewan itu sebaiknya diambil atau diserahkan ke Perda saja," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej dikutip dari Antara [1].
Dalam Pasal 429 tentang penggelandangan, yang berbunyi “setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum, yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I,” menurut Wamenkumham, bisa dilimpahkan ke dalam Perda.
Baca Juga Rencana Pemerintah RKUHP Disahkan Juli 2022, Warganet Sebut Langgar HAM
Tak hanya itu, Pasal 277 RKUHP tentang unggas yang berbunyi “setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain, dan menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” bisa masuk ke Perda.
Lalu Pasal 339 RKUHP yang menyatakan bahwa “setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas, tanpa tujuan yang patut, maka dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” juga menurutnya bisa dilimpahkan ke Perda.
Menurutnya, jangan sampai RKUHP terlalu banyak mengatur hal kecil yang nantinya bisa mengabaikan hal-hal yang esensial. Pandangan tersebut juga satu suara dengan pernyataan dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) bahwa terdapat pasal dalam RKUHP yang dianggap berlebihan.
Baca Juga Presiden Jokowi Perintahkan Mahfud MD Bahas RKUHP dengan Masyarakat
Sehingga, presiden dan kementerian terkait telah menyinggung pasal gelandangan, unggas, penganiayaan hewan, dan yang lainnya untuk diserahkan kepada pemerintah daerah melalui Perda. Tak hanya itu, setelah pihaknya diskusi dengan beberapa pihak, terdapat hal yang penting namun belum ada di RKUHP.
Nantinya, hal tersebut akan menjadi pertimbangan. Wamenkumham juga masih menunggu masukan dari masyarakat dalam rangka memberikan rekomendasi terhadap perbaikan RKUHP, dengan harapan agar lebih baik dan sesuai dengan ekspektasi masyarakat.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|