Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Kerugian Negara Kasus Korupsi Ekspor Minyak Sawit./freepik user3802032
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya merugikan negara mencapai Rp20 triliun, hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Supardi.
Kerugian negara yang mencapai Rp20 triliun tersebut terdiri atas kerugian perekonomian, kerugian keuangan, dan pendapatan tidak sah (illegal gains), namun kerugian yang nilainya paling tinggi dari ketiga item kerugian tersebut adalah kerugian perekonomian yang mencapai Rp12 triliun.
"Total kerugian keuangan negara sekitar Rp 6 triliun, kemudian ada juga namanya (kerugian) perekonomian sekitar Rp12 triliun, terus ada Illegal gains itu sekitar Rp2 triliun. Total 20 triliun," kata Supardi dikutip dari Antara [1].
Baca Juga Terindikasi Kasus Suap Impor Besi, Pejabat Kemendag Ditangkap Kejaksaan Agung
Penghitungan kerugian negara yang totalnya mencapai Rp20 triliun tersebut berdasarkan data auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyidik Jampidsus, dan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam hal ini, penyidik Jampidsus telah meminta keterangan M Lutfi.
Adapun pemeriksaan Muhammad Lutfi selaku mantan Menteri Perdagangan tersebut yang dilakukan pada 22 Juni 2022, diperiksa sebagai saksi atas tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei.
Tahap pertama berkas perkara terhadap lima tersangka telah dilimpahkan pada Rabu 15 Juni 2022. Kelima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya terdiri dari seorang dari unsur pemerintahan dan empat orang merupakan pihak swasta.
Baca Juga Lin Che Wei Ditangkap Kasus Minyak Goreng, Presiden Jokowi Tak Ingin Ada yang Bermain
Kelima tersangka tersebut adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Selanjutnya Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan Lin Che Wei.
Adapun perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya, menurut Supardi akan sesegera mungkin dilimpahkan ke persidangan atau tahap II. "Sementara minggu ini. Kalo kepepet minggu depan," kata Supardi.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|