Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ketua MK Anwar Usman./Instagram @mahkamahkonstitusi
Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan jika Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini menyebabkan Ketua MK, Anwar Usman beserta Wakil Ketuanya harus berhenti dari jabatan.
Kendati Ketua MK Anwar Usman beserta wakilnya harus mundur dari jabatan, keduanya masih menjadi hakim konstitusi hingga masa jabatannya selesai.
"Menyatakan Pasal 87 huruf a UU 7/2020 bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari RMOL, 21 Juni 2022.
Adapun bunyi Pasal 87 huruf a adalah:
“Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini,”
Baca Juga Rencana Pemerintah RKUHP Disahkan Juli 2022, Warganet Sebut Langgar HAM
Kendati demikian, Anwar Usman bersama wakilnya, Aswanto masih tetap akan menempati jabatannya , karena perubahan masa jabatan hakim MK merupakan hak pembentuk UU.
Putusan tersebut dijabarkan oleh Hakim MK, Enny Nurbaningsih bahwa ketua dan wakil ketua masih akan tetap memegang jabatannya hingga dipilih nama penggantinya.
"Namun demikian, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, maka Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK sebagaimana amanat Pasal 24C ayat 4 UUD 1945," terangnya.
"Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," sambung Enny.
Namun putusan tersebut tidak bulat, Hakim MK Arief Hidayat dan Manahan Sitompul ajukan dissenting opinion, sedangkan Saldi Isra ajukan concurring opinion.
Baca Juga RKUHP Disahkan Juli 2022, Hina Kekuasaan Dihukum 18 Bulan Penjara
Untuk perubahan masa jabatan hakim dari 5 tahunan menjadi tanpa periodisasi selama 15 tahun atau pensiun pada usia 70 tahun merupakan konstitusional.
Pasal ini juga berlaku untuk hakim MK yang hingga saat ini masih menjabat sebagaimana Pasal 87 ayat b yang berbunyi:
“Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun,”
Perlu diketahui bahwa jabatan Ketua MK Anwar Usman akan berakhir pada 6 April 2026 dan wakilnya, Aswanto pada 21 Maret 2029.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|