Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi. Pemimpin Khilafatul Muslimin Tak Berizin./Instagram @poldametrojaya
Baru-baru ini viral di media sosial tentang salah satu pemotor yang konvoi mendukung gerakan khilafah ditegakan.
Diketahui bahwa dalam poster yang digunakan oleh pemotor yang konvoi tersebut bertuliskan Khilafatul Muslimin.
Adapun konvoi yang dilakukan pemotor dengan poster Khilafah, terjadi di Cawang, Jakarta Timur dan Brebes pada 29 Mei 2022.
Berkenaan dengan hal tersebut, menurut pihak BNPT, Brigjen Ahmad Nurwakhid, Khilafatul Muslimin tak berizin.
Pasalnya, organisasi tersebut tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga Mahfud MD Sebut Penunjukan Pj Kepala Daerah dari Pati TNI tak Salahi Aturan MK
"Belum/tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," kata Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Ahmad Nurwakhid, dikutip dari Media Indonesia, 8 Juni 2022.
Ahmad menduga bahwasanya alasan Khilafatul Muslimin tak mendaftarkannya ke pemerintah, karena takut dibubarkan.
Dirinya menggambarkan pemerintah yang membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia atau kerap disebut HTI.
"Seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI)," sebutnya.
Terkait dengan hal ini, Densus 88 Antiteror menurutnya belum bisa menindak Khilafatul Muslimin karena tak adanya Undang-Undang yang mengatur hal tersebut.
Adapun TAP MPRS XV Tahun 1996 dan UU No. 27 Tahun 1999, hanya melarang ideologi komunisme, marksisme, dan leninisme.
"Selama ini regulasi yang mengatur tentang larangan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila hanya pada ekstrem kiri yakni TAP MPRS XV Tahun 1996 dan UU No 27 1999 tentang larangan propaganda ideologi komunisme, marksisme, dan leninisme," ucapnya.
Baca Juga Kerangkeng Manusia di Rumah Eks Bupati Langkat Seret 10 Anggota TNI dan 5 Polri
Pihaknya merasa bahwa perlunya peraturan atau regulasi yang mengontrol ideologi dengan indikasi memunculkan aksi teror.
“Regulasi ini penting di samping sebagai landasan dalam melakukan penindakan terhadap individu dan kelompok yang melakukan penyebaran ideologi, juga menjadi sangat penting sebagai dimensi pencegahan terhadap ideologi yang bisa mendorong lahirnya aksi teror,” katanya.
Imbas dari konvoi motor tersebut, terdapat tiga orang yang ditangkap oleh pihak Polda Jawa Tengah.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun dua orang yang ditangkap di Cawang, Jakarta Timur dan di Kawasan Lampung, terkait Pasalnya, berpotensi terkena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran berita hoaks yang membuat kegaduhan.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|