Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ketua Komnas HAM./Instagram @komnas.ham
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) rencananya akan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib kepada pihak Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Rencana tersebut disebutkan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, setelah sebelumnya telah dibentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat untuk kasus tersebut. "SPDP, surat perintah dimulainya penyelidikan, itu akan kita sampaikan nanti," kata Taufan, dikutip dari CNN Indonesia [1], 8 September 2022.
Dalam waktu dekat menurut Ketua Komnas HAM, tim ad hoc akan mulai melakukan penyelidikan pro justitia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Namun penyelidikan tersebut baru bisa dimulai setelah SPDP diserahkan ke Kejagung.
Baca Juga Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Keluar Lebih Awal
Tiga anggota tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat untuk kasus pembunuhan Munir diantaranya adalah Ahmad Taufan, Sandrayati Moniaga, dan Usman Hamid. Namun belakangan ini, Usman Hamid menolak bergabung.
"Telah membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM yang berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib," ucapnya.
Kendati demikian, Ketua Komnas HAM menjelaskan bahwa masih ada dua orang lagi yang akan dimasukkan ke dalam tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat Munir, namun Komnas HAM masih menunggu kesediaan mereka.
Baca Juga Enam Oknum Anggota TNI Tersangka Mutilasi Terancam Bui Seumur Hidup
"Dua lagi kami sedang menghubungi dan meminta kesediaannya karena belum ada pernyataan kesediaannya secara resmi maka pada hari ini belum bisa kami sebutkan," ucapnya.
Perlu diketahui bahwa kasus pembunuhan Munir genap berusia 18 tahun. Kasus tersebut terancam kadaluarsa. Hal tersebut sebagaimana Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, penuntutan pidana hapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, seperti pembunuhan berencana.
Namun jika kasus pembunuhan Munir ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, kasus Munir tidak akan kadaluarsa. Sehingga penyelidikan akan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|