Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Jaksa Agung ST Burhanuddin./Instagram @jaksa_agungri
Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung RI menjelaskan bahwa terdapat dugaan kasus korupsi di PT Waskita Beton Precast, Tbk yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,5 triliun. Adapun menurut Jaksa Agung, kerugian tersebut masih bisa bertambah, ia menyarankan untuk menunggu perkembangan.
“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,5 triliun, dan ini masih akan terus berkembang tunggu saja perkembangannya,” kata ST Burhanuddin dikutip dari Antara [1], 27 Juli 2022.
Kasus dugaan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara Rp2,5 trilun membuat Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Agus Wantoro (pensiunan PT WSBP), Agus Prihatmono (General Manager Pemasaran PT WSBP).
Baca Juga KPK Akui Memiliki Alat Bukti Mardani Maming Terima Suap Rp104,3 Miliar
Serta Benny Prastowo selaku Manager Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk, dan Anugrianto selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast, Tbk. ST Burhanuddin menegaskan bahwa tersangka melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang.
Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan keempat tersangka tersebut yakni melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang yang tidak dapat ditindaklanjuti, dan pengadaan barang tidak dimanfaatkan. “Artinya mangkrak,” katanya.
Keempat tersangka tersebut guna menutupi perbuatan mangkraknya, lalu membuat pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan, yakni dengan membuat surat pemesanan material fiktif dan meminjam bendera milik vendor atau supplier.
“Kemudian membuat tanda terima material fiktif, kemudian juga membuat surat jalan barang fiktif,” kata Burhanuddin.
Baca Juga Bupati Mamberamo Tengah Ditetapkan Tersangka dan Kabur, Ini Kata KPK
Seluruh tersangka yang diduga melakukan korupsi di PT Waskita Beton Precast, Tbk, dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut Ketut Sumendana (Kapuspenkum Kejaksaan RI), keempatnya langsung dilakukan penahanan.
Tersangka Agus Wantoro dan Benny Prastowo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Agus Prihatmono dan Anugriatno ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|