Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi Suap./freepik creativeart
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai tersangka dugaan penerimaan suap perihal penerimaan izin pertambangan yang nilainya mencapai Rp104,3 miliar. Dalam hal ini, KPK meyakini bahwa pihaknya memiliki bukti terkait suap tersebut.
"Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan MM (Mardani Maming) yang dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama 'underlying' guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM sejumlah sekitar Rp104,3 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara [1], 21 Juli 2022.
Adapun penetapan tersangka Mardani Maming oleh KPK sesuai dengan Sprindik Nomor Sprint.Dik/61/DIK.00/01/2022, namun MM mengajukan gugatan praperadilan perihal penetapan tersangka oleh KPK ke PN Jakarta selatan. Proses praperadilan masih berlangsung.
"Penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berawal dengan adanya laporan masyarakat yang diterima KPK sekitar Februari 2022," ungkap Ali.
Baca Juga Bupati Mamberamo Tengah Ditetapkan Tersangka dan Kabur, Ini Kata KPK
Menurut hasil telaahan dari KPK, kasus yang melibatkan Mardani Maming yang berdasarkan laporan masyarakat ini, belum pernah ditangani oleh penegak hukum lainnya. Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi kepada berbagai pihak.
"KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi berbagai pihak di antaranya Dinas ESDM Tanah Bumbu, ESDM Provinsi Kalsel, PT PCN , dana analisis berbagai dokumen terkait kasus dimaksud," tambah Ali.
Setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus dugaan Mardani Maming mendapatkan suap, disimpulkan bahwa pihaknya mendapatkan dua alat bukti, yakni berupa surat dan dokumen sebanyak 129 item dan 18 orang yang telah memberikan kesaksian terhadap kasus tersebut.
Baca Juga DPR dan KPK Gelar Rapat Tertutup, Bahas Dugaan Korupsi Kebijakan Negara
"Di antaranya berupa surat dan dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan, termasuk permintaan keterangan terhadap MM serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik," ungkap Ali.
Sehingga berdasarkan bukti permulaan tersebut, pada Juni 2022, pihak KPK meningkatkan status kasus dugaan penerimaan suap perihal penerimaan izin pertambangan yang nilainya mencapai Rp104,3 miliar menjadi tahap penyidikan.
"Dari proses penyelidikan telah ditemukan fakta adanya dugaan penerbitan perizinan pertambangan dengan peran MM selaku Bupati Tanah Bumbu," kata Ali.
Berkenaan dengan kasus tersebut, Mardani Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur soal pihak penerima suap.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|