Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
KPK Soal Gubernur Papua Lukas Enembe./YouTube KPK
Kedua kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dijadwalkan Lukas Enembe diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 26 September 2022.
"Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara [1].
Sebelumnya, Gubernur Papua tidak menghadiri panggilan KPK. "Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," ungkap Ali.
Dalam hal ini, KPK berharap agar Lukas Enembe bersama kuasa hukumnya bisa bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik pada panggilan kedua. Menurut Ali, dalam kesempatan itu, Lukas bisa menjelaskan secara langsung.
Baca Juga Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, KPK Tawarkan SP3
"Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK. Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana," jelasnya.
KPK menjelaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, sudah sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Sehingga hak tersangka telah dipastikan untuk diperhatikan sebagaimana hukum yang berlaku.
Surat pemanggilan untuk Lukas Enembe dari pihak KPK, telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Gubernur Papua, Aloysius Renwarin. "Sudah, panggilannya sudah diterima tanggal 26 (September)," ucap Renwarin pada Rabu 21 September 2022.
Namun, kuasa hukum Lukas Enembe mengaku belum bisa memastikan apakah Gubernur Papua bisa memenuhi panggilan tersebut atau tidak, pasalnya Lukas menurut kuasa hukumnya, saat ini masih dalam keadaan sakit.
Baca Juga RUU PDP Disahkan DPR RI, Pengamat Usulkan Bentuk Badan Independen
"Iya, nanti kita lihat apakah dia bisa datang atau masih sakit; tetapi beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir, yang jelas beliau masih sakit," kata dia.
Menko Polhukam Mahfud MD pada saat sebelumnya menjelaskan soal kasus dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Menurutnya, Gubernur Papua melakukan dugaan korupsi atau penyimpangan pengelolaan uang hingga ratusan miliar.
"Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe, yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," kata Mahfud MD pada 19 September 2022.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|