Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Kuasa Hukum Brigadir J./Instagram @kamaruddinsimanjuntaksh
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendukung agar para jaksa penuntut umum (JPU) kasus persidangan Ferdy Sambo yang diduga melakukan pembunuhan berencana Brigadir J, ditempatkan di safe house.
"Memang betul kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril," kata Kamaruddin Simanjuntak, 29 September 2022 [1].
Tujuan dari para jaksa ditempatkan di safe house agar mereka tak diintervensi oleh pihak manapun yang diduga dapat mempengaruhi jalannya proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk meminimalisir pemberian gratifikasi.
"Itu sudah benar, jadi jaksanya misalnya dikarantina. Istilahnya supaya terbebas dari virus-virus 'doa', mohon maaf ini 'doa' dalam tanda petik, ya, ini dorongan amplop maksudnya," tuturnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin mengucapkan rasa terima kasihnya karena masyarakat telah mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sehingga proses hukum bisa berjalan dengan tenang dan lancar.
Baca Juga Febri Diansyah dan Eks Pegawai KPK jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo Serta Istri, Disarankan Mundur?
"Supaya Indonesia terbebas dari para praktik-praktik mafia karena sekarang ini mafia-mafia itu telah mencengkeram pejabat-pejabat kita antarlembaga negara," kata Kamaruddin.
Adapun Kejaksaan Agung RI akan menempatkan seluruh anggota tim JPU di rumah aman selama menangani penuntutan kasus Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal tersebut dijelaskan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak.
"Dalam rangka memastikan tim JPU bekerja dengan baik, profesional, aman, untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan," ujarnya pada 29 September 2022.
Baca Juga Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Beda Keterangan FS dan Bharada E
Pada saat sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaa Agung, Fadil Zumhana mengatakan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice, telah dinyatakan lengkap.
"Persyaratan formal dan materiil telah terpenuhi," ucap Fadil kepada wartawan di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9).
Setelah kedua berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21, kasus tersebut akan segera disidangkan.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|