Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Lili Pintauli Siregar yang Mengundurkan Diri dari KPK/Instagram @lipinsir49
Polemik yang menimpa Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar hingga membuatnya berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasalnya dirinya sempat diharuskan menghadiri sidang kode etik Dewas KPK.
Kendati demikian, Lili Pintauli sudah mengajukan pengunduran dirinya kepada Presiden Jokowi dari posisi Wakil Ketua KPK. Faldo Maldini selaku Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara menjelaskan bahwa surat pengunduran diri tersebut sudah diterima oleh presiden.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar (LPS) telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian LPS," kata Faldo Maldini, dikutip dari Antara [1], 12 Juli 2022.
Menurut Faldo Maldini, penerbitan Keppres pengunduran diri Lili Pintauli tersebut sebagaimana prosedur administrasi yang ada dalam UU KPK.
Baca Juga Lili Pintauli Hadiri Sidang Kode Etik oleh Dewas KPK
"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," tambah Faldo.
Terkait dengan sidang kode etik yang sebelumnya harus dilakukan oleh Lili Pintauli bersama Dewas KPK, menurut Ketua Majelis Sidang Etik, Tumpak Hatorangan, hal tersebut otomatis dihentikan.
Menurut Tumpak, hal tersebut dilakukan karena telah terbit Keppres RI Nomor 71/P/2022 yang berisi pemberhentian Lili sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 11 Juli 2022.
Baca Juga Gugatan Yusril Ihza Mahendra Ditolak MK: The Guardian of Oligarchy
"Sehingga, tidak dapat lagi diminta pertanggungjawaban lagi sesuai dengan kode etik yang ada di KPK, itu persoalannya. Jadi kenapa dihentikan? Jawabnya, dia bukan insan KPK lagi sejak hari ini 11 Juli 2022," tegas Ketua Majelis Sidang Etik sekaligus Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean [2].
Sebelumnya, pada 11 Juli 2022, Lili Pintauli telah datang ke Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK pukul 10.00 WIB, namun dirinya memilih tidak berkomentar perihal sidang kode etik dirinya.
Adapun kasus yang menimpa Lili Pintauli hingga menyebabkan dirinya harus menjalani sidang kode etik Dewas KPK karena diduga menerima sejumlah fasilitas penginapan dan tiket MotoGP di Mandalika dari salah satu BUMN.
Lili Pintauli pun pernah mendapatkan sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan, hal tersebut terjadi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, yakni melakukan penyalahgunaan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|