Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ketua KPK dan Plt Jubir KPK./Tangkapan Layar YouTube KPK RI
Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp1 miliar. Hal tersebut dijelaskan oleh Koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
Menurutnya, KPK menetapkan Lukas Enembe menjadi tersangka dugaan kasus korupsi sejak 5 September 2022. Sehingga pihak KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua pada 12 September 2022.
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy di Mako Brimob Polda Papua, dikutip dari Detik [1].
Baca Juga Napi Koruptor Bebas Bersyarat, MAKI Singgung Ada Salah Hitung
Dalam hal ini, kuasa hukum Lukas Enembe menyayangkan sikap KPK yang dianggap tidak profesional, pasalnya, ia menjelaskan bahwa seseorang yang dijadikan tersangka, harus ada dua alat bukti dan telah dilakukan pemeriksaan sesuai keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
"Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," kata Roy.
Gubernur Papua Dicekal Imigrasi
Perlu diketahui bahwa usai Gubernur Papua, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terkait kasus suap, Dirjen Imigrasi melakukan pencegahan Lukas Enembe ke luar negeri berdasarkan permintaan dari lembaga antirasuah.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek an Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.
Baca Juga Sebanyak 23 Narapidana Korupsi Bebas Bersyarat, ICW: Terstruktur
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menjelaskan bahwa Lukas Enembe dilarang ke luar negeri secara resmi terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan hingga 7 Maret 2023. Setelah menerima permintaan pencegahan, pihaknya langsung memasukan nama Lukas Enembe ke Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ujar Surya.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|