Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi Samin Tan./Instagram @official.kpk
Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun putusan tolak tersebut diputuskan oleh majelis kasasi, diantaranya Suhadi, Suharto, dan Ansori pada 9 Juni 2022.
Sebelumnya pihak KPK mengajukan kasasi terhadap Samin Tan yang divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 30 Agustus 2021.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Panji Surono pada 30 Agustus 2021, dikutip dari Antara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya memberikan dakwaan terhadap Samin Tan yang berikan gratifikasi kepada Eni Maulani Saragih.
Baca Juga Imbas Kelangkaan Minyak Goreng Berujung Adanya Penetapan Tersangka, Kapolri Pantau
Pihak penerima gratifikasi dari Samin Tan merupakan anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019. Untuk besaran gratifikasinya, sebesar Rp5 miliar yang diberikan tiga tahap.
Dalam hal ini, Samin Tan dituntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta dengan subsider enam bulan kurungan oleh JPU KPK.
Namun, menurut majelis hakim, pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor yang didakwakan terhadap Samin Tan bukan delik suap, melainkan gratifikasi.
Sehingga tidak dimungkinkan di dalam gratifikasi tersebut mengancam pidana terhadap pihak yang memberikan gratifikasi.
"Sejak awal UU KPK dibentuk gratifikasi tidak dirancang untuk juga menjadi tindak pidana suap, gratifikasi menjadi perbuatan yang dilarang terjadi saat penerima gratifikasi tidak melaporkan hingga lewat tenggat waktu yang ditentukan UU," kata hakim Teguh Santosa
Kendati demikian, Eni Maulani Saragih telah divonis enam tahun penjara dengan pasal penerimaan gratifikasi, yang salah satu sumbernya berasal dari Samin Tan.
Baca Juga Eks Bupati Banjarnegara Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Imbas Kasus Suap
"Menimbang dalam putusan dimana Eni Maulani diputus melanggar pasal 12 huruf B ayat 1 dimana Eni menerima pemberian dari Samin Tan sejumlah Rp5 miliar oleh karenanya terdakwa Samin Tan yang telah memberikan uang ke Eni Maulani Saragih tidak mungkin dimintakan pertanggungjawaban pidana-nya. Terdakwa dibebaskan dan harus dipulihkan harkat dan martabatnya," ucap hakim
Terlebih lagi, hakim menilai jika Samin Tan merupakan korban dari Eni Maulani Saragih karena diminta uang oleh Eni, yang uangnya akan digunakan suami Eni sebagai calon kepala daerah di Temanggung.
Kendati putusannya ditolak MA, pihak KPK akan mempelajari terlebih dahulu dan menyiapkan langkah hukum selanjutnya.
"Kami juga senantiasa mengajak publik untuk mengikuti proses hukumnya sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|