Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Mahfud MD yang Berikan Pernyataan terkait LBGT tak Bisa Kena Jerat Hukum./Instagram @mohmahfudmd.
Baru-baru ini Deddy Corbuzier mengundang pelaku LGBT asal Indonesia yang menikah dengan sesama jenis asal Belanda ke dalam podcast YouTube-nya.
Hal tersebut mengundang kontroversi publik karena dianggap menyediakan tempat bagi pelaku LGBT.
Dalam hal ini, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), berikan cuitan di Twitter-nya.
Menurut Mahfud MD, Deddy Corbuzier dan pelaku LGBT tak bisa dijerat hukum karena terdapat alasannya.
"Mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Demokrasi harus diatur dengan hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum," tulis Mahfud MD, dikutip Kazee.id dari Twitter @mohmafudmd.
Adapun Mahfud MD menjelaskan jika menjerat seseorang tanpa pasal hukum, akan terjadi pelanggaran terhadap azas legalitas.
"Kalau kita menghukum tanpa ada ancaman hukumnya lebih dulu berarti melanggar asas legalitas, bisa sewenang-wenang. Makanya ber-Pancasila bukan hanya berhukum tapi juga bermoral," tandasnya.
Tak hanya itu, Mahfud MD pun menjelaskan perihal Pasal 292 KUHP tentang pencabulan yang berbunyi:
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Dalam pasal tersebut, menurut Mahfud MD yang dikutip dari CNBC, hanya mengatur perihal larangan homoseksual atau lesbian antara usia dewasa dengan anak-anak.
Kendati demikian, pernyataan Mahfud MD dibantah oleh pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul.
"Pak Mahfud tuh salah ngomong dibilang enggak ada hukum yang dilanggar. UU Nomor 1 tuh masih berlaku, UU No.1 Tahun 1974," ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia.
Adapun isi dari UU No.1 Tahun 1974 adalah sebagai berikut.
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurutnya, UU Perkawinan tersebut mencerminkan semangat atas larangan LGBT.
"Semangat UU Perkawinan itu melarang LGBT. Perkawinannya dilarang pasti turunannya dilarang dong. Ini penafsiran," tandasnya.
Pernyataan Mahfud MD menurut pakar hukum pidana UI tersebut seolah Menkopolhukam terlihat melegalkan LGBT.
“Ada kesannya nanti pak Mahfud membolehkan LGBT, ini bahaya ini, bisa kacau ini. Kalau Mahfud bukan menko, enggak apa-apa, jadi pendapat aja pribadi. Tapi dia menko, dia menteri yang merepresentasikan pemerintah. Dia kan membawa politik hukum pemerintah. Jadi politik hukum pemerintah seolah-olah membenarkan LGBT," sebutnya.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|