Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Irjen Dedi Prasetyo Soal Mantan Kapolres Jaksel./Instagram @divisihumaspolri
Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mantan Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) saat ini sedang menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok terkait dugaan pelanggaran etik ketidakprofesionalan penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. "Iya betul (dipatsus di Mako Brimob)," kata Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Antara [1], 22 Agustus 2022. Perlu diketahui bahwa yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Metro Jaksel pada 20 Juli 2022 silam.
Adapun penonaktifan Budhi Herdi terkait penyidikan kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 silam di rumah dinasnya. Saat itu, Budhi Herdi memimpin penyelidikan dan penyidikan awal kasus penembakan Brigadir J.
Baca Juga Konsorsium 303 yang Disebut Geng Ferdy Sambo, Mabes Polri Siap Dalami
Dirinya bersama Karo Provost menyampaikan hasil olah TKP kepada Divisi Humas Mabes Polri bahwasanya peristiwa yang terjadi adalah baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J. Lalu Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad menyampaikan peristiwa tersebut kepada media.
"Kalau Karo (Karopenmas) kan menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Provost dan Kapolres," kata Irjen Dedi Prasetyo, 10 Agustus 2022 silam.
Tak hanya itu, Polres Metro Jaksel yang saat itu dipimpin Budhi Herdi, menerima dua laporan polisi soal dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang kemudian LP tersebut dihentikan Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2022.
Baca Juga Putri Candrawathi Tersangka Setelah CCTV Vital Ditemukan Timsus
"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori "obstraction of juctice", menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Tak hanya itu, terdapat lima perwira Polri yang diduga menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan ke-5 perwira tersebut, diantaranya adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri.
Lalu Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.
Ke-5 perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|