Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi. Mantan Napi Koruptor Bisa jadi Peserta Pemilu 2024./freepik
Mantan narapidana kasus korupsi atau napi koruptor diperbolehkan mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018. Adapun MA mengabulkan gugatan Lucianty soal larangan eks napi koruptor nyaleg.
Sebelumnya, larangan mantan napi koruptor nyaleg diatur Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2018. Perihal MA yang kabulkan gugatan tersebut, memiliki alasan karena MA mempertimbangkan aspek hak asasi manusia (HAM) hingga alasan tumpang tindih peraturan.
Langgar HAM
Larangan mantan napi koruptor untuk maju dalam pemilu legislatif menurut MA karena bersinggungan dengan pembatasan HAM, terutama hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih. Pasalnya hak politik menurut MA tercantum dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik PBB.
Indonesia juga telah meratifikasi kovenan tersebut melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. MA juga mengutip Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam Pasal tersebut, menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak memilih dan pemilih dalam pemilu.
“Bahwa dalam UU HAM di atas sangat jelas diatur bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum,” bunyi salinan putusan MA Nomor 30 P/HUM/2018, dikutip dari CNN Indonesia [1].
Baca Juga PSI Pedekate dengan Golkar, Sepakat Jauhi Politik Identitas Pemilu 2024
Tabrak Empat Undang-Undang
Dalam Pasal 73 UU HAM soal pembatasan hak asasi, hanya dapat dilakukan melalui Undang-Undang. Adapun KPU mengatur larangan mantan napi koruptor untuk menjadi peserta pemilu melalui peraturan KPU, bukan melalui Undang-Undang.
Adapun dalam Undang-Undang Pemilu, tidak mengatur secara detail perihal larangan mantan napi koruptor untuk menjadi peserta pemilu legislatif, sehingga larangan tersebut merupakan norma baru yang tidak diatur oleh Undang-Undang.
"Maka ketentuan tersebut harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang dan Nomor 7 tahun 017 tentang Pemilihan Umum juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," tulis MA dalam putusan itu.
Aturan Pemilu 2024
Peraturan Pemilu serentak pada 2024 mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut hanya terdapat aturan mengenai narapidana secara umum.
Baca Juga Puan Maharani dan Surya Paloh Bertemu, Persiapkan Pemilu 2024
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi Pasal 240 UU Pemilu.
Kendati demikian, KPU selaku penyelenggara pemilu 2024 belum menerbitkan peraturan KPU syarat pendaftaran calon legislatif, sehingga tahapan pemilu baru memasuki tahapan proses pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|