Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi. Dada Rosada yang Telah Bebas./freepik
Dada Rosada selaku mantan Walikota Bandung telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Jumat 26 Agustus 2022. Adapun dirinya telah menjalani hukuman karena kasus korupsi semasa ia menjabat sebagai Walikota Bandung.
Menurut Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Elly Yuzar menjelaskan bahwa Dada Rosada telah bebas melalui program cuti menjelang bebas (CMB). Mantan Walikota Bandung periode 2003-2013 itu telah berada dalam Lapas Sukamiskin selama sembilan tahun lebih.
"Beliau akan kita antar ke Kantor Balai Pemasyarakatan untuk mengikuti program sampai tanggal 8 September," kata Elly di Lapas Sukamiskin, dikutip dari Antara [1], 26 Agustus 2022.
Baca Juga Modus Operandi Dugaan Korupsi Surya Darmadi Diungkap Jaksa Agung
Menurut Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Dada Rosada masih menyandang status wajib lapor hingga tanggal 8 September 2022. Setelahnya, mantan Walikota Bandung itu diharuskan mendatangi Lapas Sukamiskin Bandung kembali untuk mendapatkan surat bebas.
Tak hanya itu, Dada Rosada juga telah mendapatkan remisi hukuman sebanyak hampir satu tahun selama menjalani masa hukuman atau penahanan di Lapas Sukamiskin Bandung. Adapun remisi tersebut diantaranya adalah remisi Hari Kemerdekaan, remisi umum, remisi dasawarsa, remisi lebaran, dan remisi donor darah.
Kendati demikian, mantan Walikota Bandung itu mengaku akan beristirahat terlebih dahulu selama satu hingga dua hari sebelum menyapa masyarakat usai dirinya resmi dinyatakan bebas. Perihal dirinya yang akan kembali terjun ke dunia politik, dirinya menyatakan siap asalkan diminta.
"Kalau diminta saya siap, tapi kalau diminta. Kalau tidak diminta ya jangan, jangan mengemis," kata Dada Rosada.
Baca Juga Mantan Napi Koruptor Bisa jadi Peserta Pemilu 2024? Ini kata MA
Perlu diketahui bahwa 28 April 2014 silam, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis untuk Dada Rosada dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider tiga bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi soal pengurusan perkara banding dana bansos Kota Bandung tahun anggaran 2009 hingga 2010.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|