Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Hadi Tjahjanto Terhadap Mafia Tanah./Instagram @kementerian.atrbpn
Keberadaan mafia tanah membuat Hadi Tjahjanto selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginstruksikan kementeriannya agar meningkatkan kolaborasi sinergi dalam memberantas mafia tanah.
"Perlu meningkatkan sinergi antara empat pilar, yaitu Kementerian ATR, unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan badan peradilan," kata Hadi Tjahjanto, dikutip dari Antara [1], 5 Juli 2022.
Menurut Menteri ATR/BPN, kolaborasi dan sinergi dengan empat pilar tersebut akan lebih cepat memberantas keberadaan mafia tanah yang meresahkan. Tak hanya itu, dirinya pun menyampaikan beberapa target, seperti percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, serta penanganan persoalan pertanahan di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Perihal pendaftaran tanah, Hadi Tjahjanto optimis Kementerian ATR/BPN akan menyelesaikan sisa targetnya dengan memperbaiki strategi, penambahan personil, dan kolaborasi sinergi dengan empat pilar.
Baca Juga Kasus Dugaan Penganiayaan Iko Uwais, Polisi akan Tetapkan Sosok Tersangka
Kemudahan dan kecepatan dalam aspek pelayanan masyarakat juga ditekankan oleh Hadi Tjahjanto, pasalnya terdapat kenaikan standar dari masyarakat.
"Masyarakat saat ini menginginkan kemudahan dan kecepatan untuk mengakses layanan publik tanpa kendala ruang dan waktu melalui sebuah sistem digital yang aman, andal, transparan, dan akuntabel," katanya dalam siaran persnya.
Menteri ATR/BPN Apresiasi Penanganan Mafia Tanah di Sulawesi Selatan
Hadi Tjahjanto memberikan apresiasinya terhadap jajaran penegak hukum dan BPN Makassar yang telah bekerja sama dalam memberantas keberadaan mafia tanah.
Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan kedua tersangka dengan inisial AS dan EY, diduga keduanya terlibat kasus dugaan pemalsuan surat atas lahan bekas Kebun Binatang Makassar.
Baca Juga Diduga Personil JKT48 Mendapat Pelecehan Seksual, Gibran: Bukan di Mall Solo
Awal mula kasusnya, pada 10 September 2021, tersangka EY mengajukan surat permohonan bantuan pengecekan dan pembatalan SHGB Nomor 20017 ke BPN Makassar dengan melampirkan sertifikat hak milik nomor 2412. Setelah ditelusuri oleh BPN Makassar, sertifikat tersebut tidak terdaftar dan diduga palsu. Pihak BPN Makassar langsung melaporkan hal tersebut ke Polda Sulsel.
Hal tersebut membuat Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengapresiasi seluruh jajaran yang terkait untuk membasmi keberadaan mafia tanah.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan terkhusus Polda Sulsel yang berhasil menangkap tersangka mafia tanah," ujar Hadi Tjahjanto [2].
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|