Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ketua MK Anwar Usman Soal Gugatan UU Pemilu oleh PSI./Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo selaku Ketua Umum Sekretaris Jenderal PSI, Dea Tunggaesti.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 64/PUU-XX/2022 di Jakarta, dikutip dari Antara [1], 1 September 2022.
Baca Juga Kasus Korupsi Surya Darmadi Rugikan Negara Rp104 Triliun
Namun dalam perkara tersebut, tiga orang hakim MK, yakni Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih memiliki perbedaan pendapat (dissenting opinion). Bagian pokok permohonan yang dibacakan langsung oleh Hakim Manahan M.P. Sitompul menyatakan, pemohon mengendalikan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu inkonstitusionalitas.
Pemohon menyampaikan sejumlah argumentasi, yakni verifikasi administrasi tidak menjamin kebenaran dan kesesuaian data, sehingga sejumlah partai politik tanpa terkecuali, harus dicek kebenarannya serta kesesuaian persyaratan sebagai partai calon peserta pemilu melalui verifikasi faktual.
Lalu, PSI yang merupakan pemohon menjelaskan jika verifikasi faktual tidak dilakukan, KPU hanya mengandalkan kebenaran dan keakuratan dokumen yang diserahkan partai politik berdasarkan kejujuran dan integritas dari partai politik yang bersangkutan.
Baca Juga Polri Pecat Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta Gegara Kasus Ini
Namun faktanya, dalam verifikasi faktual menurut PSI, masih ditemukan data fiktif perihal keanggotaan, kepengurusan maupun kantor partai politik. Sehingga PSI memohon agar menyatakan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah berubah makna berdasarkan putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal tersebut sepanjang tidak dimaknai seluruh partai politik, yakni yang sudah lolos dalam verifikasi Pemilu 2019 dan sudah lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019. Berikutnya partai politik baru wajib lolos verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU.
Namun, gugatan pengujian Undang-Undang pemilu yang diajukan oleh PSI ke MK, mendapat penolakan secara keseluruhan oleh mahkamah.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|