Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Jaksa Agung ST Burhanuddin soal Modus Operandi Surya Darmadi./Instagram @jaksa_agungri
Sebagaimana diketahui bahwa tersangka Surya Darmadi diduga melakukan kasus korupsi suap yang merugikan negara hingga Rp78 triliun. Hal tersebut merupakan kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Adapun modus operandinya, dibongkar oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Menurut Jaksa Agung, Surya Darmadi melakukan penyerobotan kawasan hutan lindung dengan luas yang fantastis. "Perkembangan perkaranya sampai saat ini yaitu modus operandinya penyerobotan kawasan hutan lindung seluas 37.095 hektare," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, dikutip dari CNN Indonesia [1].
Adapun penerbitan izinnya menurut ST Burhanuddin dilakukan dengan melawan hukum karena diduga tidak melakukan kajian dan tanpa membentuk tim terpadu dalam proses penerbitan sebagaimana tertulis dalam peraturan perundang-undangan.
"Penerbitan izin tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak melakukan kajian dan tanpa membentuk tim terpadu dalam proses penerbitan izin sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Jaksa Agung
Baca Juga Bareskrim Usut Dugaan Korupsi BBM yang Rugikan Negara Rp451 Miliar
Tak hanya itu, ST Burhanuddin juga menjelaskan bahwa Bupati Indragiri Hulu periode jabatan 1999 hingga 2008 yang juga sudah menjadi tersangka, yakni Raja Thamsir, berperan sebagai pihak yang memberikan izin lokasi dan perizinan luas hutan sebesar 37.095 hektare pada 2004-2007 untuk perusahaan Surya Darmadi.
Jaksa Agung juga melihat bahwa pencaplokan hutan lindung oleh perusahaan milik Surya Darmadi diduga dilakukan dengan tindakan melawan hukum dan tidak melakukan kajian dari tim terpadu, sehingga diduga melanggar sejumlah ketentuan dan peraturan.
Baca Juga Rektor Unila Karomani Ditangkap OTT KPK, Diduga Terima Suap
Selanjutnya, diduga lahan tersebut dimanfaatkan oleh Surya Darmadi, padahal diduga lahan tersebut tidak ada izin lokasi, izin usaha perkebunan, izin pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan, dan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Perihal besaran kerugian negara, Jaksa Agung menjelaskan bahwa nilai Rp78 triliun tersebut berdasarkan dari nilai produksi tandan buah sawit di kawasan hutan yang telah berubah menjadi kebun kelapa sawit senilai Rp9,65 triliun.
"Jumlah kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara tersebut berdasarkan perhitungan oleh BPKP dan ahli-ahli lainnya terdapat kemungkinan akan lebih besar," kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|