Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta./Instagram @humaspoldajatim
Setelah sebelumnya Pesantren Shiddiqiyah dikepung oleh ratusan personil kepolisian selama kurang lebih 18 jam pada 7 Juli 2022, tersangka pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi telah menyerahkan diri ke pihak Polda Jatim.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan bahwa tersangka atas nama MSAT atau Mas Bechi telah menyerahkan diri dan langsung dibawa ke Polda Jatim guna proses lebih lanjut.
"Dibawa ke Polda Jatim," katanya dikutip dari Viva News [1], 8 Juli 2022.
Baca Juga Izin Ponpes Dicabut Kemenag Imbas Kasus Dugaan Pencabulan, Ini Kata Komisi VIII DPR
Sebelumnya, MSAT dilaporkan oleh perempuan asal Jawa Tengah, lalu MSAT ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019, Polda Jatim mengambil alih kasus ini dan MSAT ditetapkan tersangka pada 2020.
Mas Bechi tidak menerima dirinya ditetapkan sebagai tersangka, lalu mengajukan praperadilan ke PN Surabaya, namun praperadilan tersebut ditolak oleh hakim.
Penyidik lalu menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan P21. MSAT lalu dipanggil oleh penyidik pada Januari 2022, namun dirinya tak hadir dalam pemeriksaan tersebut, sehingga Polda Jatim memasukan MSAT ke dalam DPO.
Pandangan Pakar Hukum Terhadap Kasus MSAT
Kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh MSAT dan polisi kesusahan untuk menangkap Mas Bechi, menurut pakar hukum Universitas Brawijaya, Lucky Endrawati, seseorang yang menghalangi tugas polisi, bisa dikenakan pidana. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP.
“Barang siapa dengan sengaja tidak sesuai dengan perintah atau permintaan yang dilakukan sesuai undang-undang oleh pejabat yang mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan, demikian pula yang diberi wewenang untuk memeriksa tindak tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda banyak sembilan ribu rupiah,”
Baca Juga Gugatan Yusril Ihza Mahendra Ditolak MK: The Guardian of Oligarchy
Karena menurutnya, peristiwa sulit ditangkapnya MSAT atau Mas Bechi bisa dikategorikan sebagai perbuatan melecehkan penegak hukum.
“Peristiwa tersebut juga menunjukkan menurunnya wibawa penegak hukum di masyarakat atau dapat dikategorikan sebagai perbuatan melecehkan aparat penegak hukum,” kata Lucky [2].
Kendati demikian, dirinya pun tak menampik jika hukum di Indonesia masih dipengaruhi oleh aspek sosial.
“Namun karena tersangka adalah anak seorang tokoh agama yang selama ini melekat label tokoh yang sangat dihormati atau bahkan dikultuskan, maka kasus ini menjadi bukti bahwa hukum tidak bersih dari pengaruh sosial,” ujar Lucky.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|