Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi. Tahanan Divonis Bebas./Pixabay Ichigo121212
Seseorang narapidana pengendali penyelundup narkoba sebanyak 92 kilogram, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Muhammad Sulton divonis bebas oleh PN kendati dirinya sedang menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Surabaya dan telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa.
Menurut vonis dari PN Tanjungkarang, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dakwaan alternatif pertama dan kedua Penuntut Umum. Sehingga pihak PN membebaskan terdakwa, kendati dituntut oleh Jaksa dengan hukuman mati.
"Menyatakan Terdakwa Muhamad Sulton bin H. Royan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," demikian bunyi putusan PN Tanjungkarang, dikutip dari Detik [1], 23 Juni 2022.
Baca Juga RUU KIA akan Disahkan, Ibu Hamil Dilarang di-PHK, Boleh Cuti 6 Bulan
Terkait putusan dari PN Tanjungkarang mengenai vonis bebas Muhammad Sulton, diketok pada sidang 21 Juni 2022 kemarin, diketuai oleh majelis Jhonny Butar-butar dengan anggota Sadruddin dan Yulia Susanda.
Majelis hakim menghimbau agar nama baik dan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dipulihkan.
"Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ucap majelis.
Baca Juga Crazy Rich Samin Tan Divonis Bebas, Sorotan Tertuju pada KPK dan MA
Awal mula kasusnya, Sulton menyuruh anak buahnya yang masih beredar di luar lapas guna mengurusi penyelundupan sabu sebanyak 92 kilogram, yakni Rafiz Hafiz dan Nanang.
Perintah tersebut dikeluarkan Sulton kepada keduanya pada Februari 2021. Pada kasus tersebut, Nanang mendapatkan uang sebanyak Rp600 juta. Adapun paket sabu dan sebungkus besar ekstasi itu diambil dari Medan, Sumut.
Perlu diketahui bahwa sebelum Sulton mengontrol sabu sebanyak 92 kilogram, dirinya berhasil mengontrol peredaran sabu sebanyak 140 kilogram. Anak buah Sulton, Rafiz Hafiz dan Nanang dalam kasus ini, mendapat hukuman mati.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|