Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
./Instagram @zainalarifinmochtar
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menyarankan agar pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Hal tersebut agar tidak terjadi hasil yang seolah mendahulu analisis.
"Saya selalu khawatir ada semacam konklusi mendahului analisis. Jadi, sudah ada semacam konklusi duluan," kata Zainal Arifin Mochtar, dikutip dari Antara [1], 11 Agustus 2022.
Baca Juga Mahfud MD Jelaskan Soal Motif Penembakan Brigadir J yang Sensitif
Harapan tersebut juga disampaikan Zainal Arifin Mochtar saat debat RKUHP dengan Wamenkumham Eddy yang dilakukan secara virtual dalam kanal YouTube Najwa Shihab pada 10 Agustus 2022. Dirinya mencontohkan jika RKUHP disahkan sebelum 17 Agustus, hal itu representasi dari konklusi mendahului analisis.
Menurutnya, yang paling penting adalah proses pembahasan RKUHP, daripada memikirkan aspek konklusi, sehingga jangan sampai penyusunan RKUHP terkesan buru-buru. "Kalau buru-buru harus 17 Agustus 2022 sudah disahkan, saya pikir itu ugal-ugalan," kata Zainal Arifin Mochtar.
Adapun menurut temuan The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dalam RKUHP pihaknya menemukan pasal-pasal yang masih perlu melalui proses pembahasan bersama.
Baca Juga Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ini Kata Mantan Kabareskrim
Namun, dijelaskan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy, dirinya menepis bahwa target pengesahan RKUHP adalah tanggal 17 Agustus 2022. "Kan masa sidang baru dibuka pada tanggal 16 Agustus, masa sehari langsung disahkan," ujarnya.
Saat ini, pemerintah dan DPR RI memiliki waktu dua kali masa persidangan untuk mengesahkan RKUHP. Adapun masa sidang pertama akan dilaksanakan pada 16 Agustus hingga 4 Oktober dan masa sidang kedua direncanakan pada November sampai pertengahan Desember 2022.
Terkait fokus pembahasan RKUHP yang dilakukan pada 2022, karena pemerintah dan DPR RI khawatir jika dibahas pada 2023, tahun tersebut sudah memasuki tahun politik dan dikhawatirkan bisa berdampak pada pembahasan yang ada, sehingga RKUHP ditargetkan menjadi UU pada 2022.
Kendati demikian, menurut Wamenkumham Eddy, tidak ada negara mana pun yang lepas dari koloni, bisa membuat KUHP secara cepat, Belanda yang telah lepas dari jajahan Perancis, membutuhkan waktu 70 tahun dengan kondisi yang homogen. Untuk Indonesia yang heterogen, waktu 59 tahun menurut Wamenkumham bukan waktu yang terlalu lama.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|