Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Didik Mukrianto Sebut Sedang Berusaha Komunikasi dengan Lukas Enembe./Instagram @didikmukrianto
Didik Mukrianto selaku Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat menjelaskan bahwa pihaknya masih berusaha melakukan komunikasi dengan Gubernur Papua Lukas Enembe hingga saat ini. Pihaknya ingin mengetahui soal kasus dugaan korupsi yang menerpanya.
"Secara internal, Demokrat selama ini juga tengah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan pihak Pak Lukas untuk mencari tahu duduk persoalannya dan mencari solusi terbaik," kata Didik [1], 29 September 2022.
Dirinya mengatakan bahwa Partai Demokrat konsisten untuk mendukung seluruh upaya penegakan hukum, termasuk kasus korupsi. Dalam kasus ini, dirinya mempersilahkan KPK melakukan proses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku terhadap Lukas.
"Pemberantasan korupsi harus tunduk pada yurisdiksi hukum negara. Yang perlu kita kawal agar penegakan hukum terbebas dari kepentingan apapun termasuk kepentingan politik," ujarnya.
Baca Juga SBY dan AHY Diminta Bujuk Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK
Pasalnya, Didik menginginkan agar penegakan hukum terhadap Lukas Enembe, bebas dari unsur politik. Ke depan, pihaknya akan mengambil sikap perihal kasus yang menimpa Gubernur Papua usai mendapatkan informasi yang cukup.
"Dalam waktu dekat, setelah kami mendapatkan informasi yang cukup, kami akan ambil sikap dan keputusan," tutur Didik.
Diketahui bahwa KPK telah memanggil Lukas sebanyak dua kali, baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun Gubernur Papua selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan kondisi kesehatan yang sedang sakit.
Menurut kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening mengatakan bahwa kliennya sudah empat kali terserang stroke sejak 2018. Tak hanya itu, Lukas juga disebut menderita sakit jantung, pankreas, dan sakit mata.
Baca Juga Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, KPK Tawarkan SP3
"Bapak Lukas tidak melawan negara, Bapak Lukas sedang sakit. Kalau dia sembuh dan terkonfirmasi dokter saya akan dampingi proses hukum. Dia tidak akan mengambil risiko karena dapat mengganggu proses hukum," ujar Roy pada 26 September 2022.
Pihak yang berwenang telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Kendati demikian, KPK juga kesulitan untuk memeriksa Lukas karena simpatisannya yang melakukan perlawanan.
Pada 20 September 2022, pihak kepolisian menangkap 14 orang karena membawa senjata api, senjata tajam, hingga alat perang tradisional ketika mereka melakukan aksi demonstrasi untuk membela Gubernur Papua.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|