Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi Tanaman Ganja./Pixabay 7raysmarketing
Pada Rabu 2 Desember 2022, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tanaman ganja memiliki manfaat untuk kesehatan setelah voting dilaksanakan.
Awal mulanya usulan terkait ganja yang masuk dalam daftar narkoba dihapuskan, datang dari World Health Organization (WHO), lalu Komisi Narkotika PBB menghapuskannya dari daftar.
Kendati demikian, Divisi Hukum PBB masih melarang penggunaan tanaman ganja jika bukan bertujuan untuk kepentingan medis.
Saat voting mengenai tanaman ganja, hasilnya sangat tipis, terpaut dua suara, yakni 27-25. Britania Raya dan Amerika Serikat mendukung keputusan ini, sedangkan Rusia, Tiongkok, Pakistan, Nigeria, dan yang lainnya menentang keputusan tersebut.
Adapun manfaat tanaman ganja sebagai obat, sudah berlangsung sejak beberapa ribu tahun ke belakang. Perlu diketahui bahwa tanaman ganja sempat menjadi metode pengobatan tradisional oleh Tionghoa (abad ke-15 SM).
Baca Juga Crazy Rich Samin Tan Divonis Bebas, Sorotan Tertuju pada KPK dan MA
Tak hanya oleh Tiongkok, manfaat tanaman ganja bagi pengobatan atau kesehatan, diakui oleh Yunani Kuno dan Mesir Kuno.
Penghapusan tanaman ganja dari daftar narkotika, diharapkan beberapa negara melakukan peningkatan akses obat-obatan yang berbahan tanaman ganja.
Serta mendorong beberapa negara untuk melakukan riset kesehatan terkait manfaat tanaman ganja. Untuk saat ini, terdapat 50 negara yang mengakui ganja sebagai tanaman obat.
“Ini kabar baik bagi jutaan orang yang menggunakan kanabis (ganja) untuk keperluan terapeutik, dan mencerminkan realitas pasar produk obat berbahan ganja yang semakin berkembang,” ungkap LSM obat, dikutip dari Vice, 20 Juni 2022.
Menurut Direktur Utama Konsorsium Internasional Kebijakan Napza, Anna Fordham, dirinya merasa jika pengakuan terhadap tanaman ganja yang bermanfaat untuk kesehatan atau bisa menjadi obat, seharusnya dilakukan sejak dulu.
Baca Juga Bule Panjat Pohon di Bali, Kemenkumham Perintah Keluarkan dari RI
“Keputusan asli (pada 1961) melarang penggunaan kanabis (ganja) tanpa bukti ilmiah dan berakar pada prasangka kolonial dan rasisme. Keputusan itu mengabaikan hak dan tradisi masyarakat yang telah menanam dan menggunakan ganja untuk keperluan medis, terapi, agama dan budaya selama berabad-abad. Pada akhirnya, jutaan orang dikriminalisasi dan dipenjara (akibat memakai ganja) di seluruh dunia," katanya.
Meskipun manfaat tanaman ganja sudah diketahui dan diakui, penggunaan ganja untuk kesenangan tetap dilarang pada Konvensi Tunggal Narkotika 1961, karena tergolong sebagai narkoba berbahaya seperti fentanil dan kokain.
“Ini merupakan suatu kemajuan, tapi kita masih harus berurusan dengan sistem yang cacat dan sudah ketinggalan zaman. Ini tidak didasarkan pada bukti risiko, dan tidak membahas realitas gerakan reformasi yang berkembang. Perjalanan kita masih sangat panjang,” kata Steve Rolles, anggota Transform Drug Policy Foundation di Inggris.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|