Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi. RKUHP./Pixabay MiamiAccidentLawyer
Pemerintah saat ini telah menyerahkan draft terbaru Rancangan Undang-Undang kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III DPR RI oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
"Kesimpulan dalam rapat Komisi III dan pemerintah bahwa RUU KUHP adalah pemerintah telah menyerahkan penyempurnaan draft RUU KUHP ke Komisi III," ujar Wamenkumham, dikutip dari Sindo [1], 7 Juli 2022.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam RKUHP, terdapat Pasal mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden akan dikenakan hukuman, berbeda dengan kritik. Jika kritik terhadap kinerja presiden dan wakil presiden diperbolehkan, selama sifatnya konstruktif.
"Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut, kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan atau dilakukan dengan cara yang objektif, kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan kebijakan atau tindakan presiden dan wakil presiden," katanya [2].
Baca Juga Wamenkumham Sebut RKUHP Ada 632 Pasal, Simak 14 Poin Krusial
Kendati demikian, kritik dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat martabat dan menyinggung karakter pribadi presiden dan wakil presiden, hal tersebut dilarang.
"Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat, dan selanjutnya kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden," sambungnya.
Sehingga menurut Wamenkumham, bukalah kritik yang dilarang hingga mendapatkan hukuman pidana, melainkan penghinaan terhadap presiden dan wakil presidan yang tidak diperbolehkan.
"Jadi yang dilarang itu penghinaan, bukan kritik," ujarnya [3].
Baca Juga Rencana Pemerintah RKUHP Disahkan Juli 2022, Warganet Sebut Langgar HAM
Dalam draft RKUHP sebagaimana dikutip dari Republika, penyerangan terhadap kehormatan atau penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, tertuang dalam Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220. Dalam Pasal 218 Ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang menyerang harkat dan martabat presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Kendati demikian, dalam ayat 2 Pasal 218, disebutkan bahwa tidak merupakan penghinaan jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pada 'Bab Penjelasan' dijabarkan, yang dimaksud dengan "dilakukan dengan kepentingan umum" adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden atau wakil presiden.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|