Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi. Pemuda Diduga Bantu Bjorka Dijerat UU ITE./Unsplash Clint Patterson
Sebagaimana diketahui bahwa belum lama ini pihak kepolisian menangkap seorang pemuda di Madiun yang bernama Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH (21) karena diduga membantu hacker Bjorka dalam aspek penyediaan aplikasi Telegram.
Kendati demikian, pihak kepolisian lalu memulangkan MAH setelah pemeriksaan intensif oleh polisi. Kendati demikian, saat ini MAH telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka karena diduga ikut membantu hacker Bjorka.
Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo, MAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan beberapa pasal yang terkandung dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga Politisi Demokrat Duga Satgasus Merah Putih Pimpinan Ferdy Sambo Menyukseskan Capres Tertentu
"Iya betul (Agung) dijerat Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 51 Juncto Pasal 35 UU ITE," ujar Dedi, dikutip dari Media Indonesia [1], 20 September 2022.
Pasal 32 UU ITE mengatur tentang larangan bagi setiap orang untuk melakukan interferensi (mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, atau mentransfer) terhadap bentuk Dokumen Elektronik atau Informasi Elektronik tanpa hak atau dengan cara melawan hukum. Ancaman hukumannya diatur dalam pasal 48 UU ITE.
Lalu Pasal 31 UU ITE mengatur tentang aksi melawan hukum melakukan intersepsi penyadapan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain, lingkungan pemerintah yang tak bersifat publik, baik ang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan. Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 46 UU ITE.
Tak hanya itu, pihak tim khusus saat ini masih melakukan pengejaran terhadap sosok lain yang diduga terlibat dalam kasus hacker Bjorka tersebut. Namun dirinya belum menjelaskan lebih jauh soal perkembangan kasusnya.
“Ya tentu (ada orang lain yang diusut). Kan masih bekerja,” katanya.
Baca Juga MSAT Alias Mas Bechi Telah Ditangkap, Ahli Hukum Singgung Pihak yang Menghalangi
Pada saat sebelumnya, MAH ditangkap Tim Cyber Bareskrim Polri di Madiun pada 14 September 2022 pukul 18.30 WIB. MAH merupakan Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun yang bekerja sebagai pedagang es Thai Tea.
"Mengamankan tersangka inisial MAH. Adapun peran tersangka bagian dari kelompok bjorka yang berperan penyedia channel telegram bjorkanism," kata jubir Div Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana.
Perihal motifnya, pihak kepolisian melihat bahwa MAH terlibat dalam hal membantu hacker Bjorka agar dapat jadi terkenal dan mendapatkan uang. "Adapun motifnya tersangka membantu Bjorka agar dapat jadi terkenal dan mendapat uang," tambahan.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|