Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Pengugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Polisi./Instagram @jokowi
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Ia adalah Bambang Tri Mulyono. Dikabarkan penangkapan tersebut dilakukan di salah satu hotel di Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Pengugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Polisi
Kabar penggugat dugaan ijazah Presiden Jokowi dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo. Menurutnya, Bambang Tri ditangkap sekira pukul 15.44 WIB. "Ya (pelaku ditangkap)," kata Dedi pada Kamis 13 Oktober 2022 [1].
Dirinya ditangkap dengan dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Kendati demikian, Irjen Dedi Prasetyo tak menjelaskan lebih rinci perihal tudingan tersebut. Diketahui Bambang Tri menggugat dugaan ijazah Jokowi ke PN Jakpus pada 3 Oktober 2022.
Adapun gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Pihak tergugat dalam perkara ini Tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
Terdapat tiga petitum yang diajukan Bambang Tri, diantaranya adalah:
Baca Juga Ganjar Pranowo Diusung PSI Capres 2024, Netizen Soroti Cuitan Giring: Singkirkan Bahasan Politik
Pertama, yaitu menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.
Petitum ketiga yaitu menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|