Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
ACT yang Diduga Melakukan Penyalahgunaan Dana Umat./Tangkapan Layar act.id
Pihak kepolisian khususnya Bareskrim Polri menetapkan empat pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka dugaan penggelapan dana donasi umat dan dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.
Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan presiden ACT Ahyudin, presiden ACT Ibnu Khajar, Hariyana Hermain selaku pengawas ACT, dan N Imam Akbari selaku anggota pembina yayasan ACT dan Ketua Pembina periode Januari 2022 hingga saat ini.
Menurut Wadireksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf bahwasanya total dana yang diterima yayasan ACT dari perusahaan pesawat Boeing adalah Rp138 miliar, namun digunakan untuk program yang telah dibuat, sebesar Rp103 miliar. Terdapat sisa dana sebesar Rp34 miliar yang diduga disalahgunakan.
“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, program 'big food bus' Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar,” kata Helfie, dikutip dari Antara [1], 26 Juli 2022.
Penyelewengan dana yang tidak sesuai adalah untuk Koperasi Syariah 212, yakni kurang lebih Rp10 miliar, dana talangan CV CUN sebesar Rp3 miliar, dan dana talangan PT MBGS sebesar Rp7,8 miliar. Sehingga totalnya dibulatkan menjadi Rp34,6 miliar.
Baca Juga Polemik Lembaga ACT Buat Netizen ‘Perang’ Tagar di Twitter
Pihak Bareskrim menjelaskan bahwa para pengurus yayasan ACT melakukan penyalahgunaan dana Boeing untuk gaji para pengurus yayasan ACT. “Sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang disampaikan, yaitu akan dilakukan audit soal ini,” kata Helfie.
Saat ini pihak Bareskrim Polri sedang melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset atas dana yang diduga diselewengkan oleh pengurus yayasan ACT. Selain itu, ACT juga diduga melakukan pemotongan donasi dana umat sebesar 20-23 persen.
Jika sebelumnya diberitakan bahwa gaji pengurus ACT Ahyudin mencapai Rp250 juta, ternyata gaji dirinya mencapai Rp400 Juta, sedangkan Ibnu Khajar sebesar Rp150 juta, Hariyana Hermain Rp50 juta, dan Noviariadi Rp100 juta.
Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar Rp150 juta, Hariyana Hermain Rp50 juta, dan N Imam sebesar Rp100 juta. Menurut Karopenmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, keempat tersangka dijerat pasal berlapis.
Baca Juga Diduga ACT Melakukan Penyelewengan Dana Umat, Bareskrim Periksa Eks Presidennya
Adapun pasal berlapis yang menjerat keempat tersangka adalah Pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tak hanya itu, keempat tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
“Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun dan penggelapan 4 tahun,” kata Ramadhan.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|