Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Artis Nirina Zubir yang Dirugikan Mafia Tanah./Instagram @nirinazubir_
Perkembangan kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir masih terus berlanjut, saat ini pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga mengungkapkan masih ada kemungkinan tersangka lainnya yang ditangkap.
"Penyidik dari Subdit Harda hari ini melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk sehingga ditetapkan tiga tersangka baru dan sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dikutip dari Detik [1], 14 Juli 2022.
Adapun ketiga tersangka kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir adalah Moch Syaf Alatas, Ahmad Efrulliatio Ordiba, dan Cito. Salah satu tersangka merupakan karyawan bank BUMN.
Kendati demikian, pihak kepolisian masih mengejar satu orang yang berpotensi menjadi tersangka dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Ray Alexander Putra. Dirinya diduga berperan sebagai pihak yang membantu proses pembiayaan balik nama sertifikat hak milik.
Tanggapan Nirina Zubir atas Perkembangan Kasus Mafia Tanah yang Merugikan Dirinya
Terkait dengan perkembangan kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir, dirinya mengaku terkejut karena masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.
"Ini kejutan buat kami, menyejukkan hati kami yang sedang hadapi persidangan tapi diberi kabar ada perkembangan lagi," kata Nirina Zubir.
Nirina Zubir merasa bahwa kasus mafia tanah sedang menjadi sorotan dan penanganan dari pihak kepolisian pun sangat serius, sehingga dirinya menyarankan kepada para korban yang alami kerugian karena ulah mafia tanah agar melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Mafia tanah ini sedang jadi perhatian khusus. Jadi gunakan kesempatan ini, bersuaralah, mengadulah, percaya sama polisi untuk ditindaklanjuti," ujar Nirina Zubir.
Perlu diketahui bahwa lima tersangka awal kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir, terdapat dua klaser. Untuk klaster pertama, para pelakunya adalah Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto.
Sedangkan klaster kedua dari sisi notaris, yakni tersangkanya adalah Farida, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan. Kelima tersangka itu kini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|