Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Roy Suryo./Tangkapan Layar YouTube Indy Stories
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa kasus unggahan stupa Candi Borobudur yang telah diedit mirip Presiden Jokowi sebagaimana diunggah oleh Roy Suryo, telah memenuhi unsur pidana. Adapun Roy Suryo dilaporkan oleh dua orang berbeda berkaitan dengan kasus foto stupa tersebut yang diunggah dirinya ke akun Twitter pribadinya.
Untuk status kasusnya, pihak kepolisian menaikannya dari penyelidikan menjadi penyidikan, karena adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Artinya dua laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan, dinaikkan yang statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, dikutip dari CNN Indonesia [1], 30 Juni 2022.
Kedua laporan polisi yang dilayangkan untuk laporkan Roy Suryo, terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
Baca Juga Luhut Sebut Tiket Ke Candi Borobudur Jadi Rp750 Ribu, Netizen Twitter Keberatan
Perihal barang bukti, pihak penyidik telah menyita barang bukti. namun Zulpan tak menjelaskan barang bukti apa saja yang disita.
Guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti ke laboratorium forensik.
"Mengajukan pemeriksaan digital forensik, kemudian juga kita akan mengirimkan bukti ke laboratorium untuk uji forensik," ucapnya.
Baca Juga Bos KSP Indosurya Bebas, Kabareskrim Instruksikan Tangkap Kembali
Perlu diketahui bahwa Roy Suryo dilaporkan oleh dua orang yang berbeda ke pihak berwajib, usai dirinya mengunggah foto stupa Candi Borobudur yang menurutnya telah diedit orang lain menyerupai muka Presiden Jokowi lalu diunggah olehnya dalam Twitter pribadinya.
Awalnya laporan pertama dibuat oleh perwakilan umat Budha, yakni Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Lalu laporan selanjutnya adalah laporan yang dibuat Kevin Wu ke Bareskrim Polri yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|