Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi. Tersangka Polisi Tembak Polisi di Lampung./Pixabay KlausHausmann
Kapolsek Way Pengubuan, AKP M Ali Mansyur dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Lampung, Irjen Akhmad Wiyagus. Hal tersebut imbas dari kasus polisi tembak polisi di Way Pengubuan, Lampung Tengah, Lampung.
Diketahui bahwa pejabat sementara Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Aipda Rudi Suryanto menembak mati temannya, yakni Aipda Ahmad Karnain di rumah korban karena diduga korban mengumbar aib pelaku sehingga membuatnya kesal.
Pencopotan Kapolsek Way Pengubuan, ditetapkan melalui Surat Telegram Nomor ST/709/IX/KEP/2022 tanggal 5 September 2022. Surat telegram yang telah ditandatangani oleh Karo SDM Polda Lampung, Kapolsek tersebut dipindahkan ke Kepala Sub Bagian Logistik Polres Lampung Tengah.
Kapolsek Way Pengubuan, AKP Ali digantikan oleh Iptu Andi Meiriza Putra yang sebelumnya bertugas di Pama Polres Lampung Tengah. Menurut Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa pemindahan tugas tersebut atas perintah Kapolda Lampung.
Baca Juga Polri Pecat Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta Gegara Kasus Ini
"Benar, ini adalah evaluasi atas kinerja yang bersangkutan sebagai pemimpin," kata Pandra saat dihubungi, Senin (5/9/2022) malam, dikutip dari Kompas [1], 6 September 2022.
Pandra menuturkan bahwa pemindahtugasan Kapolsek tersebut merupakan bentuk hukuman atas kinerja kepemimpinan yang bersangkutan terkait kasus penembakan yang menimpa di bawahnya dan juga dilakukan oleh bawahannya tersebut.
Pada saat sebelumnya, PS Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Aipda Rudi Suryanto (RS) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan Aipda Ahmad Karnain di Lampung Tengah. RS menembak rekannya pada 4 September 2022 di rumah korban, Lampung Tengah.
Baca Juga DPR Didorong Bentuk Pansus Kasus Sambo, Ini Kata Komisi III
Dalam hal ini, Aipda Rudi Suryanto telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tersebut, serta RS disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal hingga 15 tahun.
"Ya, tersangka, tetapi baru akan ditetapkan dalam 1x24 jam. Pelaku sudah memenuhi unsur yang terpenuhi (jadi tersangka)," kata Pandra. Aipda Rudi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal hingga 15 tahun.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|