Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi. Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J/Pixabay 4711018
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, dirinya menilai apa yang dilakukan Polri terhadap pihak yang diduga melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dan menetapkannya menjadi tersangka, merupakan langkah yang tegas.
“Menurut saya, satu sisi kita lihat itu sebagai sebuah langkah tegas,” kata dia, dikutip dari Antara [1].
Setelah tujuh perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, dirinya merasa bahwa Polri harus mengurai kesalahan masing-masing tersangka tersebut. “Pada sisi yang lain adalah sebetulnya juga perlu dirinci tentang kesalahan masing-masing,” ujar dia.
Dirinya juga menyebutkan bahwa saat dalam pemeriksaan etik, pihak kepolisian harus melihat sejauh mana tingkat kesalahan yang dilakukan para tersangka. “Kemudian juga perlu dilihat sejauh mana kesalahan itu dilakukan. Artinya, ada (atau) tidak (ada) mens rea-nya, ada (atau) tidak (ada) niat jahatnya ? Atau semata-mata hanya perintah jabatan atau perintah atasan,” ucapnya.
Namun jika dalam pemeriksaan etik, terdapat unsur menjalankan perintah atasan untuk melakukan obstruction of justice, yang menerima perintah tersebut tak semestinya menjadi tersangka. “Jadi, kalau memang itu ada unsur perintah jabatan dan itu memenuhi unsur pasal 51 KUHP mestinya tidak perlu ditetapkan jadi tersangka,” ujarnya.
Sehingga jika hal tersebut terjadi, maka pihak kepolisian harus mengungkap siapa atas tersebut yang menjadi penggagas obstruction of justice.
Baca Juga Kejagung Kembalikan Berkas Perkara 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
“Siapa yang memang menggagas perusakan barang bukti tadi itu, sehingga ini adalah jelas tidak bisa kemudian digeneralisir, harus kasus per kasus, harus personal per personal, dan kemudian juga dilakukan pertimbangan-pertimbangan yang objektif,” tuturnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di TKP rumah dinasnya, Duren Tiga.
“Sehingga, total ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.
Baca Juga Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Begini Kronologinya
Untuk enam tersangka lainnya adalah Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiqul Wibowo, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|