Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi. Eks Kapolres yang Dipecat Polri/Pixabay geralt
Belum lama ini pihak kepolisian memberikan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kombes Edwin Hatorangan Hariandja. Adapun kasusnya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut diketahui setelah dilakukan proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dirinya dinilai tidak profesional dan melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Kapolres Bandara Soekarno Hatta. Dijelaskan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, ini merupakan komitmen Kapolri.
Baca Juga Irjen Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat, Ajukan Banding
"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi, dikutip dari Okezone [1].
Menurut Kadiv Humas, saat Kombes Edwin menjabat sebagai Kapolres Bandara Soekarno Hatta tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani penyidik Sat Resnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta.
Baca Juga Irjen Napoleon Minta Dibebaskan Kasus Dugaan Penganiayaan M Kece
Sehingga proses penyidikan kasus tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Tak hanya itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu (sekira Rp 3.344.242.997) dan SGD 376 ribu (sekira Rp3.992.744.000).
Lalu Kombes Edwin dan 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada 30 Agustus 2022. Atas putusan PTDH, Kombes Edwin menyatakan banding. Selain dirinya, komisi sidang KKEP juga memutuskan mantan Kasat Serse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandy dan Kasubnit Sat Resnarkoba Polres Bandara Soetta, Iptu Triono untuk diberikan sanksi PTDH.
Untuk Kanit Satres Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta, Iptu Pius Sinaga, diberikan sanksi demosi lima tahun. Sebanyak tujuh personel Bintara, diberikan demosi dua tahun. "Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," tutup Dedi.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|