Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Presiden Jokowi yang Teken PP Baru./Instagram @jokowi
Peraturan Pemerintah atau PP baru terkait Komisaris BUMN yang harus tanggung jawab jika BUMN alami kerugian telah diteken oleh Presiden Jokowi.
PP baru tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 sudah ditandatangani pada 8 Juni 2022 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly
Klausul perihal kewajiban Komisaris BUMN yang harus bertanggung jawab saat BUMN alami kerugian, tertuang dalam Pasal 59 ayat 1
Dalam Pasal 59 ayat 2, dituliskan jika Komisaris BUMN dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas kerugian BUMN ketika yang bersangkutan membuat kesalahan atau lalai dalam menjalankan tugas.
Baca Juga Crazy Rich Samin Tan Divonis Bebas, Sorotan Tertuju pada KPK dan MA
"Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)," tulis Pasal tersebut.
Pada ayat 1 Pasal 59 PP Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). dijelaskan bahwa Komisaris BUMN dan Dewan Pengawas wajib tanggung jawab saat menjalankan tugas.
Di ayat 3 PP Nomor 23 Tahun 2022, dijelaskan jika atas nama pemerintah, menteri dapat menggugat anggota Dewan Pengawas ke pengadilan karena adanya kesalahan atau kelalaian dengan potensi kerugian untuk BUMN.
Respon BUMN Terhadap PP Nomor 23 Tahun 2022
Diungkapkan oleh Arya Sinulingga selaku Staf Khusus Menteri BUMN, terkait dengan kehadiran PP baru, dirinya akan meninjau PP secara keseluruhan.
Baca Juga Imbas Investasi ke GoTo Diduga Rugi, DPR RI Panggil Dirut Telkom
"Kita akan lihat nanti satu per satu dari hasil yang PP tersebut," katanya, dikutip dari Tempo.
Arya Sinulingga menjelaskan jika biasanya, saat ada beleid baru, peraturan menteri akan diturunkan untuk menjelaskan teknis-teknisnya.
"Tapi kalau misalnya tidak ada perubahan dari yang sebelumnya, bisa saja ada peraturan baru atau juga tetap memakai peraturan yang lama," ujarnya.
Direksi BUMN Dilarang Terjun ke Dunia Politik
Dalam PP baru, Presiden Jokowi menyetujui jika Direksi BUMN dilarang untuk masuk ke dunia politik dan menjadi pejabat daerah.
“Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah,” tulis Pasal 22 ayat 1.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|