Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi./ Unsplash Sasun Bughdaryan
Isu terkait presiden yang telah menjabat namun akan maju kembali dalam kontestasi pilpres menjadi calon wakil presiden, diperbolehkan menurut Fajar Laksono, Jubir MK, berikut merupakan rangkuman artikel selama satu minggu terakhir oleh hutara.id.
1.Bolehkah Presiden Dua Periode jadi Cawapres pada 2024? Ini Kata MK
Dijelaskan Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa tidak ada peraturan yang melarang jika presiden dua periode ingin maju dalam kontestasi pilpres 2024 menjadi cawapres. Namun menurutnya lebih kepada etika politik.
"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," kata Fajar Laksono, dikutip dari CNN Indonesia [1], 12 September 2022.
Sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Sehingga menurut Jubir Mahkamah Konstitusi, dalam Pasal tersebut tidak mengandung larangan untuk presiden dua periode jika ingin menjadi wakil presiden dalam kontestasi pilpres 2024 atau dalam periode berikutnya. "Kata kuncinya kan: dalam jabatan yang sama," katanya.
2. Lukas Enembe Tersangka Kasus Korupsi, Dicekal Imigrasi
KPK menetapkan Lukas Enembe menjadi tersangka dugaan kasus korupsi sejak 5 September 2022. Sehingga pihak KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua pada 12 September 2022.
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy di Mako Brimob Polda Papua, dikutip dari Detik [1].
Perlu diketahui bahwa usai Gubernur Papua, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terkait kasus suap, Dirjen Imigrasi melakukan pencegahan Lukas Enembe ke luar negeri berdasarkan permintaan dari lembaga antirasuah.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek an Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.
3. Effendi Simbolon Dikecam Prajurit TNI Soal Pernyataannya
Beragam video bermunculan saat ini di media sosial perihal kecaman yang ditujukan para prajurit TNI terhadap Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon. Hal tersebut terjadi karena pada saat rapat bersama Panglima TNI, dirinya menyamakan TNI AD dengan gerombolan ormas.
"Hei Effendi Simbolon, apa maksud saudara mengatakan TNI seperti gerombolan lebih-lebih dari ormas, kami tidak terima. Jangan adu domba TNI, TNI tetap solid. Kami dukung bersenjata, bravo TNI," kata belasan prajurit TNI tersebut, dikutip dari Republika [1], 13 September 2022.
Tak hanya itu, Komandan Koramil Saparua, Kapten Infanteri Junaidi juga ikut mengecam pernyataan Effendi Simbolon soal dirinya yang menyamakan TNI AD dengan gerombolan ormas. Junaidi merasa tidak terima atas pernyataan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP tersebut.
Effendi Simbolon mengatakan bahwa TNI seperti gerombolan organisasi masyarakat (ormas) karena kelakuannya dianggap mirip. Ia merasa prihatin karena adanya isu perihal hubungan Panglima TNI yang tidak harmonis dengan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
"Ini TNI kaya gerombolan ini. Lebih-lebih ormas, jadinya tidak ada kepatuhan," kata Effendi Simbolon dalam RDP yang tidak dihadiri Dudung di Kompleks Parlemen.
4. ASN Tendang Motor Perempuan hingga Jatuh Diamankan Polisi
Viral di media sosial terkait video yang memperlihatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menendang pengendara sepeda motor perempuan hingga terjatuh. Namun saat ini, oknum ASN tersebut telah ditangkap pihak kepolisian.
Menurut informasi, oknum ASN tersebut bernama Andi Adi, dirinya adalah ASN di Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel). Menurut Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin menjelaskan bahwa usai videonya viral, langsung melakukan penyelidikan.
Selang beberapa waktu, pihaknya lalu mengamankan oknum ASN tersebut di kediamannya pada 13 September 2022. "Betul, sudah kami amankan. Kemarin kami jemput di rumahnya," kata Syahruddin, dikutip dari Viva News [1].
5. Polisi Benarkan Jasad ASN yang Ditemukan Terbakar Adalah Saksi Korupsi
Pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menjelaskan bahwa jasad yang ditemukan terbakar di Semarang, Iwan Budi Paulus merupakan saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sebelum meninggal, almarhum rencananya akan dimintai keterangan.
Adapun keterangan yang diminta oleh pihak kepolisian terhadap almarhum Iwan Budi Paulus, berkaitan dengan anggaran sertifikasi delapan bidang lahan yang diserahkan kepada pemerintah kota setempat di wilayah Kecamatan Mijen.
"Penyelidikan berdasarkan aduan Aliansi Masyarakat Kota Semarang pada April 2020 tentang dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, dikutip dari Antara [1].
6. Seorang Remaja Dituduh Sebagai Hacker Bjorka, Akan Lapor Polisi
Remaja asal Cirebon yang bernama Muhammad Said Fikriansyah (17), membantah jika dirinya adalah hacker Bjorka. Adapun dirinya mengaku bahwa akan melaporkan tuduhan tersebut kepada Polres Cirebon Kota.
Hal itu juga dilakukan olehnya guna mengusut tuntas soal siapa sosok di balik yang menuding dirinya adalah hacker Bjorka. “Rencana kami akan melaporkan ke kepolisian agar diselidiki siapa yang menuduh saya sebagai Bjorka. Ini sudah pelanggaran UU ITE,” kata Said pada 14 September 2022 [1].
Baca Juga Hacker Bjorka, Bocorkan Data Pejabat Hingga Bantah Pengalihan Isu Ferdy Sambo
Usai dirinya dituduh sebagai hacker Bjorka, Said mengaku telah mendapatkan beberapa makian dari warganet di media sosial. Tak sedikit yang mengejeknya di media sosial. Hal tersebut membuat Said merasa resah dan tidak bisa tidur.
“Jujur saja, ini sangat mengganggu saya. Dari Selasa kemarin, saya tidak tenang sampai tidak bisa tidur. Karena saya enggak merasa membobol data pemerintah,” ujarnya.
7. Kejagung Kembali Terima Berkas Perkara Ferdy Sambo cs
Pihak Kejaksaan RI mengaku telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan kelima tersangka lainnya setelah dilakukan perbaikan berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun kelima berkas perkara tersebut adalah tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. "Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani [1].
Menurutnya, sebelum berkas perkara dilimpahkan kembali, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi sebagai bentuk tindak lanjut pengembalian berkas atau P-19 dari pihak jaksa ke pihak kepolisian. Sehingga hal itu sedang diteliti.
Baca Juga Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Beda Keterangan FS dan Bharada E
"Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti," katanya.
8. Surat Penyelidikan Kasus Munir Akan Dikirimkan Komnas HAM
Ketua Komnas HAM menjelaskan bahwa saat ini, tim ad hoc yang sudah dipastikan ada sebanyak dua orang, yakni Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Komnas HAM, Sandrayanti Moniaga. Namun terdapat tiga orang lainnya yang berasal dari eksternal Komnas HAM.
Kendati demikian, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) perihal tiga orang tersebut, pasalnya KASUM menyodorkan sebanyak lebih dari 14 nama yang menjadi kandidat anggota tim ad hoc.
"Kami minta sama mereka [KASUM] untuk mengusulkan nama-nama, banyak sekali, jadi sekarang karena nama-nama itu belum ada yang secara resmi bersedia, kami mintalah KASUM tolong dikoordinasikan," kata Ahmad Taufan Damanik.
"Sehingga tiga nama itu didapatkan dari nama yang dikasih itu," ucap Taufan.
Baca Juga Anggota Polisi di Aceh Tewas Diduga Bunuh Diri, Pihak Keluarga Tak Percaya
Menurutnya, jika KASUM tak menyetorkan tiga nama sebelum 22 September, rencananya, Komnas HAM akan mencari nama lain. "Harus cari nama lain," ujarnya.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|