Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Presiden Jokowi yang Instruksikan Bahas RKUHP dengan Masyarakat./Instagram @jokowi
Presiden Jokowi menyikapi adanya polemik terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) membuat dirinya menginstruksikan RKUHP kepada masyarakat. Hal tersebut dijelaskan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Sehingga kami diminta mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," kata Menko Polhukam Mahfud MD, Dikutip dari Detik, 3 Agustus 2022.
Menko Polhukam menjelaskan bahwa saat ini, RKUHP sudah hampir final, menurutnya rancangan undang-undang tersebut telah masuk tahap akhir pembahasan. "Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sudah hampir final dan sudah masuk tahap-tahap akhir pembahasan," ujar Mahfud MD.
Dijelaskan oleh Mahfud MD bahwa RKUHP telah hampir final karena dari sebanyak 700 Pasal yang ada di RKUHP, masih terdapat sebanyak 14 Pasal yang perlu diperjelas di dalam RKUHP.
Baca Juga Bambang Soesatyo Sebut Golkar Akan Usung Airlangga Hartarto Capres
"Mengapa dikatakan hampir final? Karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal, yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah. Tetapi sekarang masih ada beberapa masalah kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas," ungkap Mahfud MD.
Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga meminta agar seluruh masukan dari masyarakat perihal RKUHP ini bisa ditampung. Khususnya terhadap beberapa Pasal yang masih diperdebatkan oleh beberapa pihak. Sehingga harapan Presiden Jokowi, masyarakat paham tentang masalah di RKUHP.
"Oleh sebab itu, tadi Bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu," imbuh Mahfud.
Baca Juga Mahfud MD Jelaskan Beda Kecurangan Pemilu Saat Ini dengan Orde Baru
Mahfud MD juga mengatakan bahwasanya hukum sebagai kesadaran hidup masyarakat, sehingga hukum yang akan diberlakukan, wajib mendapat persetujuan dan pemahaman dari elemen masyarakat. "Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum," ujar Mahfud MD.
Nantinya, akan ada pembahasan perihal ke-14 Pasal yang masih menjadi perdebatan dalam RKUHP dengan masyarakat dengan konsep diskusi terbuka.
"Pertama, akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah ini, kemudian jalur yang kedua terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan itu," tandasnya.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|