Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi. Kucing Disembelih dan Dimasak./freepik
Pihak kepolisian gerak cepat menetapkan RD (26) sebagai terduga pelaku yang menyembelih kucing hamil lalu memasaknya untuk dimakan menjadi tersangka. Polres Bengkulu Utara telah memeriksa RD dan memperoleh cukup bukti.
"RD setelah menjalani pemeriksaan cukup bukti, maka telah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP. Teguh Ari Aji pada 13 September 2022, dikutip dari Detik [1].
Kendati RD telah ditetapkan menjadi tersangka karena menyembelih kucing hamil lalu memasaknya, pihak kepolisian akan memeriksa kejiwaan RD di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) di Kota Bengkulu.
Hal tersebut dilakukan pihak kepolisian karena RD selaku tersangka terduga pelaku penyembelih kucing hamil di Bengkulu, beberapa kali menjawab pertanyaan penyidik pihak kepolisian dengan tidak nyambung dan tak sinkron.
Baca Juga Oknum Brigjen TNI Tembak Kucing di Bandung, Panglima TNI Turun Tangan
"Dalam pemeriksaan kami akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku karena beberapa pertanyaan yang kami ajukan banyak tidak sinkron dan tidak nyambung ketika ditanyakan penyidik pada pelaku," kata Teguh [2].
Kendati demikian jika RD telah dilakukan tes kejiwaan dan hasilnya mengalami gangguan, dirinya mengatakan bahwa status tersangka RD bisa gugur. "Tersangka bisa gugur jika hasil tes kejiwaan menunjukkan RD alami gangguan," ujar Teguh.
Pada saat sebelumnya, RD dilaporkan oleh kelompok pecinta kucing ke Polres Bengkulu karena mengunggah beberapa foto dan video ke akun Instagram dan Facebook miliknya pada hari Minggu 11 September 2022.
Baca Juga Santri Pondok Pesantren Tewas Diduga Dianiaya Senior, Ada Keterlibatan Dokter?
Adapun sesuatu yang diunggah RD adalah dirinya yang memperlihatkan proses menguliti, menyembelih, membersihkan daging kucing, lalu memakannya setelah digoreng. Dengan beredarnya video tersebut, warganet langsung bereaksi dan ada yang melaporkan ke polisi.
Pihak kepolisian lalu merespon laporan tersebut, pada Senin 12 September 2022 pukul 17.00 WIB, RD dijemput di rumahnya di Kelurahan Gunung Alam, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Atas perbuatannya tersebut, RD terancam dengan pasal 302 dan pasal Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91 B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|