Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Program Kartu Prakerja./Instagram @prakerja.go.id
Pemerintah sejak 2020 telah merilis program kartu prakerja. Adapun program ini adalah bagian dari strategi pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sebagaimana diketahui bahwa program kartu prakerja ini, juga bertujuan untuk membantu masyarakat yang kesulitan mencari kerja guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan.
“Program Kartu Prakerja merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor perlindungan sosial. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini, mengambil berbagai pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan yang dapat menjadi bekal hidup selama dan pasca pandemi,” kata Airlangga Hartarto, dikutip dari Prakerja.go.id.
Kendati demikian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjelaskan beberapa temuan dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan atas Program Perlinsos di Kemenko Perekonomian tahun anggaran 2021. Salah satu temuan BPK adalah pemborosan program kartu prakerja.
Baca Juga RUU KIA akan Disahkan, Ibu Hamil Dilarang di-PHK, Boleh Cuti 6 Bulan
BPK saat melakukan pemeriksaan, menemukan 165.544 peserta program kartu prakerja yang mendapat bantuan Rp390,32 miliar yang masuk ke daftar blacklist.
“Akibatnya, terdapat pemborosan program kartu prakerja sebesar Rp390,32 miliar,” tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan bahwasanya bantuan program kartu prakerja terhadap 119.494 peserta dengan nilai Rp289.85 miliar, terindikasi tidak tepat sasaran, karena bantuan keuangannya diterima oleh pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta.
BPK juga menemukan 42 data peserta kartu prakerja yang diragukan kebenarannya karena KTP yang tidak valid. Hal tersebut menyebabkan bantuan program kartu prakerja tak tepat sasaran dan berpotensi disalahgunakan oleg 119.494 peserta.
Baca Juga Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Harus Berhenti dari Jabatan Karena Ini
Terkait dengan temuan tersebut, BPK memberikan beberapa rekomendasi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pertama, Menko Perekonomian untuk memerintahkan direktur eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) agar mempertanggungjawabkan pembayaran kepada penerima kartu prakerja setelah data blacklist sebesar Rp390,32 miliar.
Kedua, pemerintah harus memperjelas peraturan mengenai lingkup besaran batasan gaji bulanan untuk pendaftar program kartu prakerja, serta memerintahkan direktur eksekutif MPPKP memproses 42 peserta yang validasi KTPnya terkendala.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|