Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Aplikasi yang Wajib Mendaftar PSE Lingkup Privat ke Kominfo./Pixabay LoboStudioHamburg
Pihak Rest of World mendapatkan presentasi dari pihak internal Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bahwasanya ke depan, dalam kebijakan PSE Lingkup Privat, pihak platform akan diberi waktu selama empat jam untuk menghapus konten atau denda sebesar $ 33.000 (sekira Rp488.583.150) per pelanggaran.
Adapun dalam pertemuan yang diselenggarakan tersebut, Arifyadi menjelaskan kepada peserta bahwa setiap perusahaan platform diharuskan mendaftar PSE Lingkup Privat di Indonesia. Setelah itu, diwajibkan untuk menghapus konten yang menurut pemerintah “melanggar hukum”.
Arti dari “melanggar hukum” tersebut sangat luas, mulai dari konten dengan muatan pornografi hingga seseorang yang terindikasi mengejek atau melakukan penghinaan terhadap presiden. Seorang pejabat senior yang menghadiri pertemuan tersebut menjelaskan bahwa perusahaan yang gagal memenuhi persyaratan, akan diblokir.
Perihal perhitungan denda, berdasarkan pendapatan kotor perusahaan, tingkat kepatuhan, dan jenis konten. Pihak regulator memberikan pemberitahuan penghapusan tersebut, diberikan waktu 24 jam untuk menghapus konten dan hanya empat jam untuk menghapus konten yang dirasa “mendesak”.
Pejabat dari platform media sosial yang berbicara tersebut meminta agar identitasnya dirahasiakan, karena dikhawatirkan akan dikenakan sanksi oleh pemerintah yang berwenang. Para pihak dari platform media sosial, terkejut akan definisi terkait “konten terlarang”. Pasalnya mereka ditakutkan untuk membayar denda yang nilainya fantastis.
“Kami memberi tahu Kominfo bahwa definisi yang tidak jelas dalam peraturan akan menciptakan kebingungan di antara bisnis dan iklim investasi yang suram… (tetapi) mereka tampaknya mendengarkan kami dengan setengah hati,” kata pejabat platform media sosial kepada Rest of World [1].
Menurut Rofi Uddarojat selaku kepala kebijakan publik dan hubungan pemerintah di Asosiasi E-Commerce Indonesia yang rutin melakukan pertemuan dengan Kominfo, dirinya juga merasa prihatin terhadap kebijakan tersebut. “Kami menginginkan format dan standar yang jelas untuk permintaan penghapusan dan batas maksimum jumlah permintaan tersebut,” katanya.
Perlu diketahui bahwa peraturan perihal konten tersebut di Indonesia salah satu Undang-Undang sensor digital yang dianggap paling ketat. Peraturan ini dirumuskan termasuk oleh Kominfo, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
“Ini hanya tentang memperluas kekuatan negara di dunia maya,” kata Gatra Priyandita, seorang analis di Australian Strategic Policy Institute.
Baca Juga Kominfo Blokir Steam cs Karena Peraturan PSE Privat, Tagar #BlokirKominfo Naik
Priyandita menjelaskan bahwa Undang-Undang tersebut nantinya akan merugikan perusahaan teknologi kecil yang memiliki sumber daya yang terbatas. Namun, platform besar pun dirasa akan merasa mendapatkan tantangan atas adanya PSE Lingkup Privat.
“Harus merespons lebih cepat dan tanpa perintah pengadilan membuatnya jauh lebih rumit bagi perusahaan teknologi besar,” katanya. "Empat jam agak ketat ... jika ada banyak permintaan untuk menghapus informasi pada saat yang sama, saya kira itu akan menghambat perusahaan yang bersangkutan," sebutnya.
Saat ini, pihak Kominfo telah melakukan penghapusan ribuan konten dalam sebulan, bahkan lebih. Berdasarkan periode waktu antara Juni hingga Desember 2021, Kominfo telah meminta pihak Google untuk menghapus lebih dari 500.000 URL.
Namun, pihak Google hanya menghapus 0,03 persen URL yang diminta oleh pihak Kominfo. Tak hanya itu, pihak Twitter melaporkan bahwa mereka mendapatkan tuntutan hukum untuk menghapus konten dari hampir 30.000 akun (periode Juli-Desember 2021).
“Sebelum (langkah-langkah baru), platform dapat menolak permintaan pemerintah jika tidak selaras dengan kebijakan perusahaan itu sendiri. Sekarang, jika mereka melakukan itu, mereka akan diberi sanksi,” kata Nenden Sekar Arum, kepala divisi kebebasan berekspresi di SAFEnet.
Indonesia Sempat Blokir Internet Papua
Perlu diketahui bahwa Indonesia pernah mengetatkan regulasi terhadap internet karena pertimbangan politik. Pada tahun 2019, pemerintah diduga sempat menutup akses internet di Papua dan Papua Barat selama protes anti rasisme di setiap provinsi di sana.
Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara telah menetapkan bahwa pemerintah dalam hal ini melakukan sejumlah pembatasan akses internet di Papua pada saat itu. Setelah beberapa lama, pemerintah juga melakukan pemblokiran terhadap beberapa platform media sosial setelah kerusuhan soal pemilu di Jakarta.
Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada Juli 2022, Indonesia memblokir sementara beberapa platform media sosial, diantaranya adalah Paypal, Steam, Epic Game, Dota dan yang lainnya karena tidak kunjung mendaftar ke dalam regulasi PSE Lingkup Privat.
Hal tersebut membuat para warganet dalam platform Twitter menyuarakan hashtag #BlokirKominfo hingga memasuki kanal trending topic. Pasalnya terdapat pekerja media sosial yang kesulitan menarik uangnya karena Paypal diblokir oleh pemerintah.
"Kami menyesalkan gangguan yang mungkin dialami pelanggan kami akhir pekan lalu," kata juru bicara itu.
Baca Juga Usai Steam, Epic Game, PayPal Diblok Kominfo, LBH Jakarta Menggugat
Namun, hal tersebut menurut analis kebijakan Priyandita merupakan salah satu faktor yang mendorong untuk para perusahaan platform media sosial memperluas timnya di Indonesia. “Saya curiga, ya, mungkin Meta dan Google harus memperluas tim Indonesia mereka untuk moderasi konten,” tambahnya.
Kendati demikian, menurut Uddarojat, bisnis yang ada saat ini, sedang melangkahkan kakinya dengan prinsip kehati-hatian agar tidak runtuh. “Katakanlah kami hanya memiliki sumber daya untuk mencatat 100 permintaan, tetapi kemudian tiba-tiba ada 1.000 permintaan, kita bisa runtuh," kata Uddarojat.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|