Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi. Putri Candrawathi Ditahan./Unsplash Marco Chilese
Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, resmi ditahan di Rutan Mabes Polri dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun penahanan terhadapnya, berdasarkan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Adapun penahanan PC dilakukan setelah berkas perkara istri Ferdy Sambo dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, PC dalam keadaan yang baik, sehingga dapat dilakukan penahanan.
"PC dalam keadaan baik. Oleh karena itu untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta [1].
Baca Juga Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Beda Keterangan FS dan Bharada E
Diketahui bahwa terdapat lima tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Diantaranya adalah Ferdy Sambo serta para ajudan Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer. Kemudian, asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf.
Keempat tersangka itu telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian, kecuali Putri. Dalam hal ini, Mabes Polri mengaku sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi untuk istri Ferdy Sambo tersebut.
Lalu Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri menjelaskan bahwa hasil evaluasi pemeriksaannya, menjadi pertimbangan penyidik untuk mengambil langkah terhadap Putri Candrawathi. Pihak kepolisian akan berikan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung pada 3 September 2022.
Baca Juga Polri Sebut Konsorsium 303 Tak Ada, IPW Ungkap Transaksi Miliaran
Para tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Untuk perkara obstruction of justice, total ada tujuh berkas perkara untuk 7 tersangka.
Ketujuh berkas perkara itu milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Diduga para tersangka melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|