Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi. RKUHP yang Disahkan Juli 2022./Pixabay
Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dikabarkan akan disahkan oleh pemerintah pada Juli 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej bahwasanya RKUHP direncanakan disahkan Juli 2022.
"Saya tadi berbicara dengan teman-teman pimpinan Komisi III, sepertinya akan diselesaikan pada bulan Juli 2022," ujarnya, dikutip dari Kumparan, 20 Juni 2022.
Perlu diketahui bahwa RKUHP telah masuk dalam prolegnas menengah 2020-2024 dan menjadi prioritas pada 2022.
Terkait dengan draft RKUHP, menurut Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, masih tetap berpaku pada beleid 2019.
"Untuk yang sedang dikaji atau dibahas oleh tim, belum bisa dipublikasikan dulu karena sifatnya dinamis dan terus berubah-ubah berdasarkan beragam masukan publik dan kajian yang terjadi," katanya.
Adapun menurutnya, draft terbaru RKUHP akan dipublikasikan jika telah melalui persetujuan dari DPR RI.
"Draft terbaru bisa dipublikasikan setelah ada kesepakatan dengan DPR," ucapnya.
Ketua YLBHI Sarankan Pemerintah Buka Draft RKUHP Terbaru
Menurut M Isnur selaku Ketua YLBHI, pemerintah belum mempublikasikan draft terbaru RKUHP hingga saat ini.
"Sejak September 2019 hingga pertengahan Mei 2022 tidak ada naskah terbaru RKUHP yang dibuka ke publik," tandasnya.
Sehingga terdapat aliansi yang terbangun dari beberapa LSM, yang memantau isu RKUHP, yakni Aliansi Nasional Reformasi KUHP.
"Oleh karena itu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyerukan kepada Pemerintah untuk membuka draft terbaru RKUHP kepada publik," pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa aliansi tersebut diikuti 82 lembaga, mulai dari LBH Jakarta, YLBHI, Greenpeace, Imparsial, dan KontraS.
Baca Juga PBB Tetapkan Tanaman Ganja sebagai Obat, Perjalanan Panjang Legalisasi
Demo Tolak RKUHP yang Terjadi di Depan Gedung DPRD Jawa Barat./Dok Pribadi 2019
RKUHP Sempat Didemo Besar-besaran
Pada September 2019, masyarakat dan mahasiswa yang tergabung, melakukan aksi unjuk rasa atau demo terkait RKUHP yang akan disahkan oleh pemerintah.
Demo yang terjadi pada saat itu sangat besar, hingga pada akhirnya pemerintah menunda pengesahan RKUHP, namun mengesahkan RUU KPK meski terdapat kontroversi.
Masyarakat yang menolak RKUHP tak hanya terjadi di Jakarta, melainkan terjadi di beberapa daerah, seperti Bandung, Surabaya, Malang, Balikpapan, Makassar, dan Yogyakarta.
"Untuk itu, kami kembali menyerukan kepada Pemerintah dan DPR agar tidak langsung mengesahkan RKUHP karena publik berhak memastikan perubahan substansi tersebut," katanya.
Hina Penguasa dapat Dipidana
Dikutip dari Detik, terdapat hukuman capai tiga tahun penjara bagi seseorang yang menghina pemerintah.
Menurut dosen Hukum Tata Negara UGM, Herlambang P Wiratraman, hal itu merusak kebebasan berekspresi.
"Saya kira ini jauh di bawah hukum hak asasi internasional, terutama pengaturan kebebasan tentang ekspresi. Tentu pengaturan yang seperti itu akan berdampak luas terhadap upaya melindungi kebebasan sipil," katanya.
Sehingga menurutnya, Pasal tersebut bertentangan dengan sistem demokrasi di Indonesia yang sudah sejak lama diterapkan.
"Perlu diperhatikan, kita ini kan mendorong negara hukum demokratis, tapi karakter pembentukan hukum yang sekarang ini ada dalam draf RKUHP, itu justru kemunduran dalam menata legislasi yang lebih punya makna di tengah masyarakatnya," katanya.
Adapun analisis pergerakan data terkait RKUHP yang sempat kontroversional pada September 2019, Kazee merilis hasil analisisnya sebagai berikut.
Isu RKUHP yang direncanakan akan disahkan pemerintah pada Juli 2022, alami peningkatan data pada 16 Juni 2022, yakni 408 item dibahas dalam platform Twitter dan 64 item dibahas dalam media pemberitaan.
Perihal data keseluruhan tentang RKUHP, paling banyak dibahas dalam Twitter, yakni 836 item dan 265 item dalam media pemberitaan. Sehingga totalnya sebanyak 1.101 item.
Berikut kata kunci yang paling sering digunakan pada topik RKUHP adalah rkuhp, penguasa, disahkan, bermasalah, menghina, mengesahkan, krusial, dan draft.
Menurut hasil analisis dari Kazee, masyarakat memberikan 17 persen sentimen positif, 75 persennya adalah negatif, dan 8 persennya netral.
Baca Juga Diduga Iko Uwais Lakukan Pemukulan: Ditendang Duluan, Buat Sentimen Negatif 93 Persen
Terdapat beberapa sampel Tweet dari warganet. Meskipun mayoritas data sentimennya adalah negatif, terdapat netizen yang menyampaikan pendapatnya dengan sentimen yang positif.
Salah satunya adalah netizen yang berpandangan jika RKUHP merupakan peraturan yang harus disahkan karena adanya kebutuhan. Sehingga menurutnya, warga yang tidak setuju dengan RKUHP, disarankan untuk pindah negara.
Topik terkait RKUHP membuat beberapa tokoh kerap dibahas, berikut informasinya.
Jokowi sebesar 41 persen.
Arteria Dahlan sebesar 8 persen.
Fahri Hamzah sebesar 8 persen.
Yasonna Laoly sebesar 8 persen.
Asrul Sani sebesar 7 persen.
Ade Irfan Pulungan sebesar 5 persen.
Desmon J Mahesa sebesar 5 persen, dan
Abdul Fickar Hadjar sebesar 4 persen.
*disclaimer terdapat data yang tidak ditampilkan.
Organisasi yang paling disorot oleh warganet adalah DPR RI sebesar 42 persen, Komisi III DPR RI sebesar 14 persen, Kemenkumham sebesar 12 persen, Polri sebesar 10 persen, Universitas Indonesia sebesar 6 persen, Badan Eksekutif Mahasiswa sebesar 5 persen, dan DPRD sebesar 4 persen.
*disclaimer terdapat data yang tidak ditampilkan.
RKUHP mendapatkan sentimen negatif yang tinggi karena banyak masyarakat atau perwakilan masyarakat yang tidak diikutsertakan dalam pembuatan pasal tersebut.
Jika kilas balik pada September 2019, di mana terdapat gelombang demo yang besar untuk menolak RKUHP, dikarenakan partisipasi publik yang kurang dalam penyusunan RKUHP, sehingga tak setuju dengan pasal-pasal yang ada.
Menurut warganet, RKUHP dianggap terlalu mempermasalahkan ranah privat dan berpotensi melanggar HAM.
Tak hanya itu, belum dirilisnya draft RKUHP terbaru, membuat masyarakat memberikan komentar dengan sentimen yang negatif. Belum lagi, banyak beredar informasi jika seseorang yang melakukan hinaan terhadap pemerintah, akan dijatuhi hukuman pidana tiga tahun.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|