Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Rizky Billar Diduga KDRT Lesti Kejora./Instagram @lestykejora
Artis sekaligus penyanyi Lesti Kejora melaporkan sang suami, Rizky Billar kepada pihak kepolisian atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lesti melaporkan Rizky ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022.
Di dalam laporan polisi, diketahui awal mula Rizky melakukan kekerasan karena ketahuan selingkuh. "Memang benar ada laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar ke Polres Jaksel semalam. Sedang ditangani Polres Jaksel," ujar Kabid Humas PMJ Kombes Endra Zulpan [1], 30 September 2022.
Zulpan menjelaskan bahwa awal mula terjadinya KDRT karena Lesti dan Rizky sedang cekcok karena mengetahui sang suami selingkuh. "Berawal korban Lesti ini mengetahui suaminya, Rizky Billar, ini selingkuh di belakang," katanya.
Baca Juga Indra Kenz di Persidangan, Singgung Boy Wiliam dan Deddy Corbuzier
Setelah keduanya adu mulut, lalu Lesti Kejora meminta Rizky Billar memulangkan dirinya kepada sang orangtua. "Rizky Billar emosi karena Lesti ini meminta dipulangkan saja ke orang tuanya sehingga melakukan KDRT seperti yang dilaporkan," katanya.
Menurut Kasi Humas Polres Jaksel, AKP Nurma, mengkonfirmasi bahwa Lesti datang ke Polres dan melaporkan Rizky Billar. "Dia melaporkan suaminya karena dia di-KDRT. Semalam dia melaporkan," kata Nurma pada 29 September 2022.
Laporan tersebut juga disertai hasil bukti visum. Dalam kasus ini, Lesti Kejora juga sudah diperiksa pihak kepolisian. "Buktinya visum, kan kita selalu visum kalau KDRT. Kemudian dia sudah diperiksa semalam," imbuhnya.
Baca Juga Febri Diansyah dan Rasamala jadi Kuasa Hukum Sambo, Novel Tanggapi
Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan luka yang dialami Lesti Kejora atas KDRT Rizky Billar, pasalnya hal itu hanya diketahui pihak penyidik. "KDRT-nya berupa (tindakan) fisik. Cuman fisiknya penyidik yang tahu," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar dengan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara [2].
Sebelumnya, pihak kepolisian akan memanggil keduanya untuk dilakukan proses mediasi karena hal ini berkaitan dengan keutuhan rumah tangga. Jika mediasi tidak berjalan sesuai harapan, maka proses hukum akan dilanjutkan. “Mediasi wajib kita lakukan. Kita akan pertemukan kedua belah pihak,” ucapnya.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|