Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Rizky Billar Tersangka KDRT Lesti Kejora, Ini Ancaman Hukumnya./Instagram @rizkybillar
Artis sekaligus suami Lesti Kejora, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Adapun dirinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap sang istri, Lesti Kejora.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan pada Rabu 12 Oktober 2022 sejak pukul 11.00 WIB. Pada kasus dugaan KDRT ini, Rizky Billar dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Tentunya ini dilakukan sesuai dengan fakta hukum yang kita miliki sesuai dengan ketentuan peraturan perbuatan pidana dalam KDRT atau dalam UU No 23 tahun 2004 dimana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu 12 Oktober 2022. [1].
Baca Juga Rizky Billar Diduga KDRT Lesti Kejora, Ini Ancaman Hukumnya
Ancaman Hukuman Rizky Billar KDRT Terhadap Lesti Kejora
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa ancaman Rizky Billar jika terbukti melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, terancam hukuman paling lama lima tahun penjara. "Sehingga ancaman pidananya 5 tahun penjara," sebut Zulpan.
Pada saat sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka usai mendapatkan alat bukti yang cukup dalam laporan yang dilayangkan Lesti Kejora soal KDRT. "Kita memiliki lebih dari dua alat bukti sehingga status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka," katanya.
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya Lesti mengaku mendapatkan kekerasan berupa dicekik dan dibanting di rumahnya di Jalan Gaharu III, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.
Hotma Minta Penangguhan Penahanan
Dalam hal ini, Rizky Billar dikabarkan akan mengajukan penangguhan penahanan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap sang istri, Lesti Kejora. Permintaan penangguhan penahanan disampaikan kuasa hukumnya, Hotma Sitompul.
“Belum waktunya (ditahan), tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari,” kata Hotma kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu malam, 12 Oktober 2022 [2].
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|