Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang Bicara Soal RKUHP./Instagram @eddyhiariej
Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) bisa disahkan sebelum DPR RI masa reses, yakni 7 Juli 2022.
Namun, hal tersebut menyebabkan pengesahannya tak sesuai target. Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), 25 Mei 2022, pemerintah dan DPR RI sepakan untuk RUU KUHP disahkan menjadi Undang-Undang pada awal Juli 2022.
Kendati demikian, pemerintah ragu perihal pengesahan RUU KUHP menjadi UU pada awal Juli 2022, karena terdapat beberapa pertimbangan.
Baca Juga Eks Mendag Diperiksa Kejagung 12 Jam, Warganet Fokus pada Pemeriksaan
"Kalau melihat kurang dari dua minggu masa reses rasanya belum disahkan bulan Juli," ujar Eddy, dikutip dari CNN Indonesia [1], 24 Juni 2022.
"Tanggal 7 (Juli) itu kan dua minggu dari sekarang, ada sidang paripurna untuk menutup masa sidang dan reses baru masuk tanggal 16," tambahnya.
Dijelaskan oleh Wamenkumham, pembahasan UU tahapan terberatnya ada pada DPR RI, menurutnya pemerintah saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan draft RKUHP berdasarkan masukan dari masyarakat, mengoreksi penulisan yang salah, dan sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan. Ketika hal tersebut selesai, maka akan diserahkan kepada DPR RI.
Baca Juga Jokowi Ulang Tahun, Mahasiswa Beri Kado Demo Soal RKUHP
"Mengenai berapa kali pembahasan kami belum tahu pasti, Tapi, sekali lagi, kita masih menunggu, karena ini bukan otoritas pemerintah semata, ini kerja sama antara pemerintah dan DPR," katanya.
Terkait dengan dugaan pemerintah tak mau menyebarkan draft RKUHP yang baru, dirinya menjelaskan jika terdapat proses yang harus dihormati bersama.
"Bukannya kami tidak mau membuka draf tersebut kepada publik, tapi ini ada proses yang harus dihormati bersama. Saya waktu memimpin tim pemerintah dalam RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), itu tiap malam saya diteror untuk meminta draf, tapi kita tahu proses, tahu hukum, sebelum naskah itu diserahkan ke DPR kita tidak akan membuka ke publik. Begitu diserahkan ke DPR, baru kita buka ke publik," tandasnya.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|