Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi. RKUHP./Pixabay MiamiAccidentLawyer
RKUHP atau Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana akan disahkan pada Juli 2022, kembali banyak dibicarakan masyarakat.
Pasalnya, dalam Pasal 353 ayat 1, terdapat ancaman pidana untuk masyarakat yang menghina penguasa.
Menurut draft RKUHP yang dikutip dari Sindo News, bunyi pasalnya adalah:
“Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,”
Sehingga menurut pasal tersebut, jika seseorang menghina lembaga negara dan kekuasaan umum, dapat dipidana 18 bulan dan diberi denda.
Baca Juga Crazy Rich Samin Tan Divonis Bebas, Sorotan Tertuju pada KPK dan MA
Terkait dengan hal ini, Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif menjelaskan jika draft tersebut masih dilakukan pembahasan dan masih bersifat dinamis.
"Sedang digodog oleh tim, tidak bisa dipublikasikan dulu karena sifatnya dinamis dan terus berubah-ubah berdasarkan beragam masukan publik dan kajian yang terjadi," katanya.
Kendati demikian, RKUHP yang membahas terkait hal tersebut merupakan draft RKUHP tahun 2019 yang sudah dibatalkan untuk disahkan.
Namun, draft RKUHP yang terbaru, tetap mengacu pada draft 2019 dan akan dipublikasikan setelah melalui kesepakatan dengan DPR RI.
"Draft lama (2019) yang dulu batal disahkan. Kalau draft KUHP resmi, tetap merujuk ke 2019¸ Draf terbaru bisa dipublikasikan setelah ada kesepakatan dengan DPR," katanya.
Berdasarkan Pasal 353 ayat 1,yang termasuk kekuasaan umum atau lembaga negara, yakni DPR, DPRD, polisi, jaksa, gubernur, dan bupati atau walikota.
Baca Juga PP Baru Diteken Jokowi, BUMN Rugi Komisaris Harus Tanggung Jawab!
Adapun ketentuan dalam RKUHP, ini termasuk ke dalam delik aduan, bukan delik umum.
"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina," bunyi Pasal 353 ayat 3.
Jika penghinaan terjadi melalui sosial media terhadap penguasa,hal tersebut sudah masuk ke dalam Pasal 354.
“Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,”
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|