Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Sentimen RKUHP./freepik Racool_studio
Rancangan Kitab Hukum Pidana (RKUHP) hingga saat ini belum disahkan. Hal tersebut karena adanya gelombang penolakan dari elemen masyarakat hingga mahasiswa. Bahkan, sempat terjadi demonstrasi besar untuk menolak RKUHP disahkan.
Aksi unjuk rasa besar-besaran, terjadi saat pemerintah akan mengesahkan RKUHP dan revisi UU KPK pada akhir tahun 2019 silam. Selang beberapa tahun, pemerintah kembali berencana untuk mengesahkan RKUHP. Rencananya sebelum 17 Agustus 2022, RKUHP akan disahkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Pasalnya draf RKUHP menurutnya, sudah sejak lama dibahas dan rencananya akan disahkan sebagai hadiah hari kemerdekaan RI.
Baca Juga Presiden Jokowi Perintahkan Mahfud MD Bahas RKUHP dengan Masyarakat
“Masih ada waktu pembahasan. Mungkin, jika ada masalah, bukan ditunda, tetapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan ya dihapus atau direformulasi,” tutur Mahfud MD pada 29 Juli 2022, dikutip dari Asumsi [1].
RKUHP Tak Jadi Disahkan 17 Agustus 2022
Namun rencana pengesahan RKUHP sebagai hadiah dalam Hari Ulang Tahun RI, 17 Agustus 2022, kembali gagal. Hal itu dijelaskan oleh anggota DPR RI, Arsul Sani. Dirinya menyatakan bahwa rencana tersebut tidak mungkin dilaksanakan.
"Apa benar 17 Agustus (RKUHP) itu akan disahkan? Nggak mungkin, kenapa? Karena kami komisi III baru masuk masa sidang lagi tanggal 16 dengan pidato presiden dalam sidang tahunan DPR MPR, setelah itu kita susun jadwal, termasuk susun jadwal (rapat) bagaimana ini kita bahas (RKUHP)," ujar Arsul Sani [2].
Baca Juga Rencana Pemerintah RKUHP Disahkan Juli 2022, Warganet Sebut Langgar HAM
Aksi Penolakan saat Sosialisasi RKUHP
Kendati demikian, untuk memaksimalkan partisipasi publik dalam pembuatan RKUHP, pemerintah telah melakukan sosialisasi RKUHP terhadap beberapa kota di Indonesia. Namun pada Selasa 23 Agustus 2022, sosialisasi tersebut mendapat aksi protes.
Adapun aksi protes tersebut dilakukan oleh Ketua BEM UI, Adam Putra Firdaus dan pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referandum Simamora. Mereka protes saat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan sosialisasi seraya membawa poster “Tolak RKUHP” dan “Semua Bisa Kena”.
"Ini forum yang satu arah, sosialisasi. Ini forum yang elit. Semua yang diundang adalah kelompok organisasi atau masyarakat elite dan tidak ada warga masyarakat miskin tertindas yang diundang di dalam forum ini begitu," kata Citra.
"Sementara RKUHP ini dia akan mengkriminalisasi orang-orang kecil. Terutama orang-orang yang menyampaikan protes, ketika mereka kelaparan," tambahnya.
Baca Juga PRO KONTRA: RKUHP
Dewan Pers Rapat dengan Komisi III DPR RI
Terkait dengan polemik terhadap RKUHP, Dewan Pers dalam hal ini menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI dan memberikan daftar inventarisasi masalah (DIM). Komisi III DPR RI pun memuji langkah dewan pers.
"Membaca reformulasi yang disampaikan Dewan Pers, kami merasa tercerahkan. Terasa ada relaksasi. Ini clear dan adem (sejuk). Terima kasih, pada dasarnya kami oke," ujar Desmond Junaidi Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Menurut Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, sudah seharusnya Indonesia memiliki KUHP produk sendiri, sehingga tidak bergantung dengan KUHP yang ada saat ini. "Sudah 77 tahun kita merdeka. Sudah semestinya kita punya KUHP produk sendiri," tuturnya [3].
DPR Didesak Sahkan RKUHP
Agus Surono selaku Guru Besar Universitas Pancasila memiliki pandangan bahwa KUHP yang saat ini diterapkan di Indonesia, dirasa tidak sesuai dengan nilai Pancasila dan Demokrasi. Hal itu disebabkan karena KUHP dibuat pada masa kolonial.
"Pancasila harus menjadi norma dasar di dalam membuat peraturan dan perundang-undangan. Setiap peraturan dan perundang-undangan harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila termasuk RKUHP ini," tutur Agus [4].
Adapun jika ditemukan pasal dalam RKUHP yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Guru Besar Universitas Pancasila tersebut menyarankan agar melakukan diskusi guna menyelesaikan permasalahan yang ada dalam RKUHP tersebut.
"Kalau ada pasal-pasal yang dirasa kurang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila maupun nilai-nilai demokrasi bisa didiskusikan. Kita khususnya mahasiswa harus kritis namun kita harus mempelajari draf akademis RKUHP secara menyeluruh agar kita memahami substansi setiap pasal-pasalnya," katanya.
Baca Juga Wamenkumham Isyaratkan RKUHP Tak Jadi Disahkan Awal Juli, Ada Poin Perubahan
Kepala BIN Setuju Produk Kolonial Harus Diganti
Senada dengan Guru Besar Universitas Pancasila, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan mengatakan jika KUHP produk kolonial yang ada saat ini, perlu diganti dengan produk nasional yang lebih mementingkan nilai-nilai pancasila.
”Gagasan pemerintah untuk mengajukan RKUHP kepada DPR merupakan kehendak yang patut diapresiasi, karena sejak digagas tahun 1964 oleh para guru besar dan ahli hukum pidana, RKUHP ini merupakan suatu perubahan sistem hukum pidana yang dinamis sifatnya, baik dari sisi tempat (place), ruang (space), dan waktu (time),” tandasnya [5].
Hal Baru Dalam RKUHP
Perlu diketahui bahwa RKUHP yang menjadi polemik akhir-akhir ini, Menurut DR, John Fresly, SH.,LLM selaku pengamat kebijakan publik (mantan komisioner Komisi Informasi Pusat RI), terdapat muatan baru di dalamnya, yakni hilangnya kategori “kejahatan” dan” pelanggaran”, living law, perumusan dan pengaturan permufakatan jahat dan persiapan, perumusan alasan pemaaf dan alasan pemberat pidana.
Lalu perumusan tujuan pemidanaan dan pedoman penjatuhan pidana, restorative justice dalam bentuk perumusan double track system (pidana dan tindakan), adanya pidana pokok baru, yakni pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
Perihal pidana mati dalam RKUHP masih dipertahankan, namun tidak sebagai pidana pokok, melainkan jenis pidana yang bersifat khusus. Terdapat pidana tambahan baru yakni pembayaran ganti kerugian dan pemenuhan kewajiban adat setempat.
Serta terdapat kategorisasi ancaman pidana denda, perumusan pertanggungjawaban pidana korporasi, pola pemidanaan disesuaikan dengan batas maksimum pidana penjara yakni 15 tahun, perumusan pidana minimum khusus hanya untuk tindak pidana khusus, dan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) tetap berada pada masing-masing instansi penegak hukum.
Baca Juga Wamenkumham Sebut RKUHP Ada 632 Pasal, Simak 14 Poin Krusial
Hasil Analisis Kazee
Diagram Isu yang Sering Dibahas./Kazee Media Monitoring
Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) yang telah menempuh perjalanan panjang menuju pengesahan, dalam media sosial mendapatkan sorotan yang beragam. Namun pada umumnya warganet di Twitter fokus pada KUHP warisan Belanda yang saat ini dimiliki Indonesia.
Adapun sebanyak 21 persen warganet menyetujui pengesahan RKUHP, 20 persen Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang minta untuk sosialisasi RKUHP terhadap masyarakat, 4 persen soal Kominfo yang siap fasilitasi diskusi publik perihal RKUHP.
Akademisi atau Guru Besar UI yang mendukung pengesahan RKUHP mendapat persentase sebesar 4 persen, Pertemuan Dewan Pers dengan Komisi III DPR RI sebesar 4 persen, PBNU yang mendukung RKUHP sebesar 1 persen dan Kemenkumham buka ruang diskusi publik sebesar 1 persen.
*disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan.
Grafik Pergerakan Data./Kazee Media Monitoring
Terkait dengan RKUHP, terdapat kenaikan data hingga mencapai puncaknya pada 23 Agustus 2022 (periode data 21-27 Agustus 2022), hal tersebut karena saat Wamenkumham melakukan sosialisasi RKUHP, terdapat penolakan dari Ketua BEM UI dan salah satu LBH hingga viral di media sosial.
Persentase Analsisis Sentimen./Kazee Media Monitoring
Kendati hingga saat ini RKUHP masih terdapat polemik, namun analisis sentimen di media sosial dan media pemberitaan atau news, mendapatkan 42 persen sentimen positif, 25 persen sentimen negatif, dan 33 persen merupakan sentimen netral.
Sampel Tweet Warganet di Twitter./Kazee Media Monitoring
Sampel Tweet yang berasal dari warganet di Twitter, memperlihatkan bahwa KUHP yang saat ini ada merupakan produk kolonial atau Belanda, sehingga netizen mengaitkannya dengan kemerdekaan Indonesia yang telah terbangun selama 77 tahun.
Kendati demikian, terdapat netizen yang mendukung pemerintah agar melakukan dialog dengan seluruh elemen masyarakat, sehingga jika terdapat perbedaan pandangan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bisa diminimalisir dan disepakati.
Kata Kunci Sesuai Topik Pemberitaan./Kazee Media Monitoring
Kata kunci yang paling banyak digunakan dalam topik RKUHP adalah Kemenkumham, RKUHP, KUHP, presiden, rancangan, penghinaan, perundang-undangan, disosialisasikan, dan kemerdekaan.
Baca Juga Aliansi Jurnalis Independen Minta Hapus 14 Pasal RKUHP, Ini Alasannya
Hashtag atau Tagar Sesuai Topik Pemberitaan./Kazee Media Monitoring
Hashtag yang paling sering digunakan adalah KUHP buatan sendiri dan ubah KUHP kolonial.
Baca Juga Pakar Hukum Sebut jika Pengesahan RKUHP 17 Agustus Ugal-ugalan
Diagram Tokoh Terpopuler. Kazee Media Monitoring
Tokoh terpopuler dalam topik mengenai RKUHP adalah.
*disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan.
Diagram Organisasi Terpopuler./Kazee Media Monitoring
Organisasi terpopuler dalam topik ini adalah sebagai berikut.
*disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan.
RKUHP yang telah menempuh jalan panjang hingga saat ini, belum membuat RUU tersebut disahkan. Adapun hal tersebut disebabkan salah satunya oleh gelombang penolakan dari elemen masyarakat dan mahasiswa yang merasa bahwa kurangnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan RKUHP.
Hal tersebut membuat Presiden Jokowi meminta Menko Polhukam, Mahfud MD untuk memberikan sosialisasi terhadap masyarakat agar proses menuju pengesahan RKUHP, bisa berjalan lancar. Namun, pada 23 Agustus 2022 saat Wamenkumham melakukan sosialisasi, terdapat aksi penolakan.
Adapun aksi penolakan tersebut karena menurut salah satu LBH tersebut bahwasanya sosialisasi RKUHP tersebut hanya dihadiri oleh para petinggi atau pejabat, sehingga ia merasa bahwa pemerintah tidak memberi ruang untuk masyarakat miskin yang diundang.
Kendati demikian, warganet di Twitter pada umumnya menilai bahwa KUHP yang dimiliki Indonesia saat ini, merupakan warisan kolonial atau Belanda, sehingga perlu update agar di dalamnya terdapat nilai-nilai Pancasila. Adapun perbedaan pendapat, warganet berharap agar pemerintah melakukan dialog dengan masyarakat.
“Sentimen terhadap pengesahan RUU KUHP pada dasarnya bersikap positif mengingat adanya kebutuhan landasan hukum yang kuat untuk system pemidanaan di Indonesia yang selama ini masih menggunakan produk hukum kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht),” kata pengamat kebijakan publik, John Fresly kepada hutara.id.
Tak hanya itu, dirinya juga menyarankan agar pemerintah lebih intensif dalam melakukan sosialisasi perihal RKUHP sebelum disahkan bersama DPR. Pasalnya ia juga mengkhawatirkan bila hal tersebut menjadi komoditas politik jelang pesta demokrasi pada 2024.
“Memperhatikan dinamika yang berkembang saat ini, pembahasan RUU KUHP masih memerlukan sosialisasi oleh pemerintah terhadap pasal-pasal yg dianggap kontroversial. Pemerintah tidak perlu terburu-buru mengesahkan RUU KUHP, karena rawan dijadikan komoditas politik menjelang Pemilu 2024,” sebutnya.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|