Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Roy Suryo Diperpanjang Masa Tahanannya./Tangkapan Layar YouTube Indy Stories
Tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur Roy Suryo telah berakhir masa penahanannya selama 20 hari pada 25 Agustus 2022 kemarin. Dalam hal ini, Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden SBY tersebut.
"Masih ditahan. Jelas sudah diperpanjang otomatis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dikutip dari Detik [1].
Adapun Roy Suryo telah ditahan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur sejak Jumat 5 Agustus 2022 silam. Dirinya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Untuk berkas perkaranya Roy Suryo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca Juga Irjen Napoleon Minta Dibebaskan Kasus Dugaan Penganiayaan M Kece
Berkas Perkara Roy Suryo Telah Diserahkan ke JPU
Mantan Menpora era SBY tersebut yang sedang menjalani kasus dugaan penistaan agama, telah memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara milik Roy dan telah melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Roy Suryo sekarang berkasnya sudah dilimpahkan ke penyidik, dilimpahkan ke kejaksaan. Namanya sudah dilimpahkan itu kan dari kita sudah siap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Selasa 23 Agustus 2022.
Saat ini pihak jaksa sedang meneliti berkas perkara Roy Suryo dengan rentang waktu selama 14 hari ke depan dalam aspek kelengkapannya. Jika nantinya dinyatakan berkas tidak lengkap, pihak kepolisian akan mendapatkan petunjuk dari pihak kejaksaan.
Baca Juga Mantan Walikota Bandung Dada Rosada Bebas, Kembali ke Politik jika...
"Jaksa punya waktu 14 hari apakah lengkap atau tidak. Kalau lengkap, P-21 baru langsung tahap 2. Kalau tidak lengkap P-19 nanti ada petunjuknya. Sebagai bukti komitmen dari Polda Metro dalam rangka penegakan hukum berkeadilan bagi semua pihak," tuturnya.
Sebelumnya, pihak pengacara dari Roy Suryo sedang menyiapkan pembelaan untuk menghadapi persidangan kasus dugaan penistaan yang dilakukan kliennya. "Karena berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan sesuai pemberitaan dari Pak Kabid Humas, kita akan siapkan pembelaan," kata pengacaranya, Pitra Romadon.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|