Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ilustrasi Ibu Hamil yang Bekerja, bisa Cuti Enam Bulan./Pixabay Pexels
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan disahkan oleh DPR RI. Menurut Puan Maharani selaku Ketua DPR RI, RUU KIA telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Diharap pembahasannya akan rampung saat masa sidang DPR tahun 2022.
Adapun RUU KIA tersebut bertujuan agar bisa menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul dan menitikberatkan kepada pertumbuhan emas anak (golden age) yang sangat penting dalam tumbuh kembang anak.
Ibu Hamil yang Bekerja, Boleh Cuti Melahirkan
Dalam RUU KIA, Ibu Hamil yang bekerja, diperkenankan untuk mengambil cuti selama enam bulan, berikut merupakan bunyi Pasal 4.
(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak:
Ibu Hamil yang Cuti, Dilarang di-PHK dari Tempat Kerjanya
Tak hanya itu, seorang Ibu Hamil yang bekerja dan mengambil cuti enam bulan, tidak dapat di-PHK atau tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, sebagaimana terkandung dalam Pasal 5 berikut ini.
(1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100% (seratus persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan 75% (tujuh puluh lima persen) untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.
(3) Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan pendampingan secara hukum dan memastikan pemenuhan hak Ibu terpenuhi dengan baik.
Baca Juga Rencana Pemerintah RKUHP Disahkan Juli 2022, Warganet Sebut Langgar HAM
Suami Berhak Mendapat Cuti
RUU KIA tidak hanya memperhatikan aspek Ibu Hamil dan anak, namun, Suami pun diperkenankan untuk melakukan pendampingan Ibu Hamil, maksimal selama 40 hari, sebagaimana terkandung dalam Pasal 6.
(1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi.
(2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak
cuti pendampingan:
Topik terkait RUU KIA menurut analisis pergerakan data yang dirilis oleh Kazee, cenderung fluktuatif, berikut informasinya.
Pergerakan data 15-20 Juni 2022 dalam Isu RUU KIA./Kazee Media Monitoring
Jika melihat grafik di atas, pada 15 Juni 2022, terdapat kenaikan data mengenai topik RUU KIA, hal ini disebabkan oleh pernyataan Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia, Nia Umar yang mengapresiasi RUU KIA.
"Ini bentuk satu perlindungan dan dukungan bagi ibu menyusui, karena kita tahu melahirkan itu melelahkan, perlu adaptasi, dan menyusui untuk bisa enam bulan butuh effort. Saya lihat ada bentuk perhatian khusus buat orang tua, pengasuhan dalam keluarga dan kami menyambut baik," ucapnya, dikutip dari Times Indonesia.
Lalu pada 19 Juni 2022, terjadi peningkatan pergerakan data, hal ini karena Puan Maharani menjelaskan jika DPR RI sedang memperjuangkan RUU KIA.
“Di DPR RI kami sedang memperjuangkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, yang mana nantinya ibu bekerja yang melahirkan itu cutinya InsyaAllah dari tiga bulan jadi enam bulan,” katanya, dikutip dari RMOL.
Untuk data keseluruhan terkait RUU KIA, sebanyak 1.950 item berada dalam platform Twitter, 388 item dibahas dalam media pemberitaan, sehingga totalnya adalah sebanyak 2.288 item.
Kata Kunci dalam Isu RUU KIA./Kazee Media Monitoring
Untuk kata kunci yang berkaitan dan paling banyak digunakan oleh masyarakat saat mencari informasi tentang RUU KIA adalah RUU KIA, Puan Maharani, cuti, dan dibahas.
Analisis Sentimen dalam Isu RUU KIA./Kazee Media Monitoring
Berdasarkan hasil analisis dari Kazee, sentimen masyarakat terhadap RUU KIA adalah 85 persen positif, 7 persen bersentimen negatif, dan 8 persennya adalah netral.
Mayoritas sentimen positif berasal dari masyarakat, karena masyarakat merasa jika RUU KIA ini berpihak kepada Ibu Hamil, anak, dan suami. Tak hanya itu, masyarakat mendukung seraya menunggu RUU KIA ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Kendati demikian, terdapat masyarakat yang merasa belum menyetujui RUU KIA untuk disahkan, tanpa menjelaskan alasannya.
Sampel Twit dalam Isu RUU KIA./Kazee Media Monitoring
Sampel Tweet mengenai sentimen terhadap RUU KIA menunjukan bahwasanya masyarakat setuju atas disahkan RUU KIA tersebut. Terdapat masyarakat yang menyebarkan mengenai informasi tentang DPR RI yang menyetujui usulan Ibu Hamil yang bekerja, boleh mengambil cuti selama enam bulan.
Baca Juga Jokowi Ulang Tahun, Mahasiswa Beri Kado Demo Soal RKUHP
Tokoh Terpopuler dalam Isu RUU KIA./Kazee Media Monitoring
Berkaitan dengan pemberitaan RUU KIA, terdapat beberapa tokoh terpopuler karena pernyataannya terkait RUU KIA, simak informasinya.
Puan Maharani sebesar 59 persen.
Retno Listyarti sebesar 11 persen.
Hasto Wardoyo sebesar 10 persen.
Megawati Soekarnoputri sebesar 6 persen.
Jokowi sebesar 5 persen.
Rita Pranawati sebesar 2 persen.
Arief R Wismansyah sebesar 1 persen.
Bivitri Susanti sebesar 1 persen.
Erick Thohir sebesar 1 persen.
Disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan.
Puan Maharani selaku Ketua DPR RI mendapat sorotan terbesar karena pihaknya yang menyetujui RUU KIA, khususnya penambahan cuti untuk Ibu Hamil yang bekerja menjadi enam bulan.
Untuk Retno Listyarti menempati posisi kedua, pasalnya dirinya selaku Komisioner KPAI, merasa jika RUU KIA sangat memperhatikan mental Ibu Hamil yang bekerja.
“Adanya cuti melahirkan yang cukup ideal akan membuat seorang ibu yang baru melahirkan memiliki kesehatan mental dan fisik yang baik dan anak pun bisa terjaga dan terawat dengan baik,” kata Retno.
Hasto Wardoyo yang menempati posisi ketiga, merupakan Kepala BKKBN yang berterima kasih kepada Megawati Soekarnoputri atas pemberian buku resep baduta dan ibu hamil.
“Khususnya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Ibu Megawati membuat buku yang luar biasa, ini adalah buku resep makanan baduta dan ibu hamil dari Ibu Megawati. Luar biasa,” ucapnya.
Organisasi Terpopuler dalam Isu RUU KIA./Kazee Media Monitoring
Untuk organisasi dengan sorotan tertinggi adalah DPR RI, yakni sebesar 60 persen, ini terjadi karena RUU KIA dibahas di DPR RI dan sebanyak 7 Fraksi menyetujuinya, hal tersebut tercermin dalam RUU KIA yang telah masuk Prolegnas dan akan disahkan.
"RUU ini di Baleg sudah selesai harmonisasi. Sudah diambil keputusan bersama. Ada 7 fraksi yang mendukung untuk dibawa ke tingkat lebih lanjut. RUU ini atau draft ini untuk disahkan atau ditetapkan di rapat Paripurna sebagai RUU inisiatif DPR, baru kemudian dibahas bersama dengan pemerintah dan sangat terbuka masukan dari teman-teman," ucap anggota DPR dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah.
Selanjutnya terdapat PDIP sebesar 14 persen, Badan Legislasi sebesar 10 persen, KPAI sebesar 5 persen, DPP sebesar 4 persen, BKKBN sebesar 4 persen, dan Komnas Perempuan sebesar 3 persen.
Baca Juga Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Harus Berhenti dari Jabatan Karena Ini
RUU KIA mendapat sentimen yang baik dari warganet, hal itu terlihat dari hasil analisis sentimen dengan persentase sebesar 85 persen merupakan sentimen positif.
Tak hanya elemen masyarakat yang setuju, KPAI, BKKBN juga melihat jika RUU KIA ini bisa membentuk generasi emas pada masa mendatang. Terdapat sampel masyarakat yang masih bimbang antara pro atau kontra, tanpa menjelaskan alasannya.
Terlebih lagi, usulan cuti enam bulan untuk Ibu Hamil yang bekerja, telah disetujui oleh DPR RI, sebelumnya, pada Undangan-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, Ibu Hamil yang bekerja, hanya diperbolehkan cuti selama tiga bulan.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|