Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Ketua DPR RI Puan Maharani Soal Pengesahan RUU PDP./Instagram @puanmaharaniri
Diketahui bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada Selasa 20 September 2022 atau hari ini. Hal tersebut disampaikan Puan Maharani, Ketua DPR RI.
"Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDIP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai Undang-Undang," kata Ketua DPR Puan Maharani di Jakarta, Senin, 19 September 2022, dikutip dari Tempo [1].
Ketua DPR RI berhadap beleid baru tersebut bisa menjamin keamanan dan melindungi data pribadi milik masyarakat dari segala penyalahgunaan data pribadi. Tak hanya itu, Puan Maharani juga mengungkap pengesahan RUU PDP ini akan menjadi sejarah bagi Indonesia.
Baca Juga Kebocoran Data Terjadi, Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan
"Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini," kata Puan Maharani.
Adapun naskah final RUU Perlindungan Data Pribadi yang telah dibahas sejak 2016, terdiri dari 371 Daftar Inventaris Masalah (DIM), terdiri dari 16 Bab dan 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada 2019, yakni 72 pasal.
Puan Maharani juga berharap dengan adanya RUU PDP, masyarakat lebih aman secara data pribadinya dan bisa terhindar dari tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta atau doxxing yang membuat warga resah.
“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadi-nya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman daring yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” kata Puan Maharani.
Baca Juga Jokowi Soal Isu jadi Cawapres 2024: Bukan Saya Lho Ya
Usai disahkan DPR RI, Puan Maharani berharap agar pemerintah langsung mengundangkan RUU PDP ini, sehingga aturan turunannya termasuk pembentukan lembaga pengawa yang akan melindungi data masyarakat, cepat terealisasi.
"Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya," kata dia.
Menurutnya, RUU PDP ini menjadi pegangan dari kementerian atau instansi serta pengambil kebijakan soal menjaga iklim keamanan digital Indonesia. Ketua DPR RI juga mengapresiasi kerja sama dengan pemerintah terkait penyusunan RUU PDP bersama DPR RI.
“Atas nama pimpinan DPR, saya juga berterima kasih kepada para pakar dan seluruh elemen bangsa yang ikut berkontribusi memberi masukan sehingga RUU PDP dapat menjadi produk hukum yang baik,” kata Puan Maharani.
Berita Terbaru |
Sekeluarga Tewas di Magelang Diduga Dibunuh sang Anak, Motif Sakit Hati?
Rabu, 30 November 2022
|
Prajurit TNI AU Prada Indra Meninggal Dunia, Netizen Samakan dengan Kasus Brigadir J
Jumat, 25 November 2022
|
Koalisi Gerindra-PKB Dikabarkan Mandeg, Cak Imin Singgung Komposisi Baru
Rabu, 23 November 2022
|
Special Insight: Marak Kasus Bully dari Anak-anak hingga Dewasa, Kenapa Ya?
Selasa, 22 November 2022
|
Iriana Jokowi Dihina Warganet di Twitter, Netizen Nilai Ejek Seluruh Rakyat Indonesia
Senin, 21 November 2022
|
Xi Jinping Marahi Justin Trudeau saat KTT G20, Warganet Sebut Hanya di Indonesia…
Jumat, 18 November 2022
|
Gibran Rakabuming dengan Anies Baswedan Bertemu, Disebut Upaya Memecah Belah PDIP
Kamis, 17 November 2022
|
Puncak KTT G20 Hari Pertama, PBB Titip Pesan, Menlu Rusia Masuk RS?
Selasa, 15 November 2022
|
Sekeluarga Tewas di Kalideres, Kriminolog Duga Dilaparkan, Berikut Fakta-faktanya
Senin, 14 November 2022
|